CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengalokasikan anggaran Rp 160,1 milyar untuk gaji ke – 13 dan THR bagi perangkat desa, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Jumlah tersebut naik Rp 27,59 milyar, dibandingkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022.
Dilansir dari cilacapkab.go.id, Selain itu RAPBD 2023 juga mengakomodir anggaran bantuan keuangan khusus Rp 90,88 milyar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 1.131 kegiatan bagi desa, seperti pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana pemerintahan desa.
Alokasi tersebut juga naik sebesar Rp 18,71 milyar, apabila dibandingkan dengan anggaran bantuan keuangan khusus pada APBD Tahun Anggaran 2022. “Dengan meningkatnya kesejahteraan perangkat desa, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat lebih baik lagi”, kata Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, beberapa waktu lalu.
Terkait dasar hukum pemberian Gaji ke – 13 dan THR bagi perangkat desa, Syamsul menerangkan, Pemkab Cilacap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Cilacap Nomor 214 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, kedepan transfer keuangan kepada pemerintah desa akan dilakukan lebih awal. “Sebelumnya keterlambatan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa antara lain disebabkan oleh desa yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga bantuan keuangan tidak dapat disalurkan awal tahun”, tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2022 penyaluran bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa telah mencapai Rp 59,90 milyar atau 85,72%. Pada bulan September ini, tengah dilakukan proses pencairan Rp 3,73 milyar. Sehingga total realisasi sampai saat ini Rp 63,63 milyar atau 91,05%. Adapun total bantuan keuangan khusus pemerintah desa tahun 2022 mencapai Rp 69,88 milyar.