Kebumen – Bupati Arif Sugiyanto telah menandatangani Peraturan Bupati tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke tiga belas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Kebumen.
Dilansir dari kebumenkab.go.id, hal itu disampaikan Bupati usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4).
Untuk THR Bupati memastikan, akan diberikan pada bulan ini atau sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke tiga belas akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji tiga belas yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.
Tidak hanya itu, Bupati mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo menambahkan bahwa tunjangan THR dan gaji ke tiga belas komponenya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.
Aden menyebut, besaran anggaran yang dikeluarkan untuk biaya THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS dan BLUD sebesar total Rp 56 Miliar. Untuk PNS jumlah penerimannya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok, dll yang diberikan, yakni Rp 535.106.768, untuk kepala daerah, dua orang, bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dll sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 % tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah dll, sebesar Rp2 miliar.
Aden menambahkan, gaji ke tiga belas yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.