Masih Ada 16 Bulan Tunjangan Perangkat Desa Yang Belum Terbayar, Begini Respon Dinsos PMD Pangandaran

PANGANDARAN – Mulai tahun 2024, Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran telah dihapus . Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Pangandaran Dede Wahyu mengatakan, penghapusan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran ditanggapi ragam komentar dari perangkat Desa.

Dilansir dari timesindonesia, Peraturan Bupati Pangandaran tentang tunjangan perangkat Desa tersebut adalah Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017.

Peraturan Bupati tersebut tentang tunjangan tambahan penghasilan dan insetif aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

“Sampai saat ini ada beberapa tunjangan perangkat Desa yang belum terbayar,” kata Dede Wahyu, Senin (4/2/2024).

Ditambahkan Dede Wahyu pada tahun 2022 yang terealisasi baru 7 bulan sisanya 5 bulan lagi. Untuk tahun 2023 yang terealisasi baru 1 bulan sisanya 11 bulan lagi sehingga tunjangan yang belum diterima ada 16 bulan.

“Besaran tunjangan tersebut untuk Kepala Desa Rp2.500.000, Sekretaris Desa Rp1.600.000 dan perangkat Desa Rp1.200.000,” tambah Dede Wahyu.

Dijelaskan Dede Wahyu, tunjangan yang belum terbayar harapannya bisa dibayar oleh Pemerintah Daerah dengan pertimbangan kondisi keuangan yang ada.

“Bantuan keuangan khusus itu ditujukan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur Pemerintah Desa, insentif RT RW, anggota Satlinmas dan Kader Posyandu,” jelasnya.

Bantuan keuangan khusus itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan jumlah bantuan keuangan khusus yang disalurkan sebesar Rp19,9 miliar untuk 93 desa di 10 Kecamatan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman membenarkan jika Perbup tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa telah dicabut.

“Perbup bantuan keuangan khusus untuk desa tidak lagi berlaku untuk saat ini. Terlepas pembayaran yang tahun sebelumnya belum ada konfirmasi kalau dihutangkan atau tidak,” kata Dedi.

Menurutnya, penyaluran bantuan keuangan khusus itu bersumber dari APBD pada setiap tahunnya.

“Masing-masing desa tidak sama jumlah perangkatnya, sehingga kalkulasinya pun juga berbeda,” tambah Dedi.

Dedi belum bisa menjelaskan alasan pencabutan atau penghapusan Perbup tersebut. Respon dari perangkat desa beragam tanggapan, ada yang memang meminta untuk melunasi, ada juga yang meminta untuk dihilangkan saja.

“Mereka juga mengerti melihat situasi kondisi keuangan daerah,” pungkas Dedi.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *