PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati secara bertahap melaksanakan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Yaitu membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk membantu pelaksanaan Pemilu. Juga membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Keduanya menjadi isu yang cukup tenar baru-baru ini. Lantaran PPK dan PPS menjadi petugas ad hoc Pemilu diisi oleh perangkat desa dan ASN. Artinya, selain sebagai penyelenggara pemilu juga merangkap jabatan baik menjadi perangkat desa atau pun ASN.
Dilansir dari samin-news.com, Komisioner KPU Kabupaten Pati Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Haryono menyatakan bahwa perangkat desa maupun ASN tidak dilarang menjadi penyelenggara Pemilu.
“Bukan membolehkan juga tidak melarang,” beber Haryono usai pelantikan anggota PPK di Hotel New Merdeka, Rabu (4/1/2023).
Haryono menekankan adapun di dalam peraturan dijelaskan yang tidak diperbolehkan adalah bagi seseorang yang terlibat dalam partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Di dalamnya, perangkat desa serta ASN tidak dilarang menjadi anggota PPK dan PPS.
“Karena setahu kami yang digunakan peraturan ini berdasarkan undang-undang pemilu. Yang jelas tidak terikat dengan partai politik,” jelasnya.
Disinggung jumlah perangkat desa dan ASN menjadi penyelenggara pemilu di Pati, pihaknya mengaku tidak mempunyai data ada berapa orang.
Sementara Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya. “Enggak usah itu, kami fokusnya hanya kegiatan ini (pelantikan PPK, red) yang penting,” singkatnya.
Dengan begitu, bagi yang merangkap jabatan ini sama-sama akan digaji oleh anggaran negara. Baik sebagai perangkat desa/ASN ditambah lagi dengan gaji penyelenggara pemilu dengan besaran yang telah ditetapkan.