Merangin – Bertempat di ruang Pola II Kantor Bupati Merangin Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Merangin sampaikan keluh kesah perangkat Desa yang di berhentikan oleh Kepala Desa yang Baru. Rabu, (20/07)
Dilansir dari benuajambi.com, Ketua PPDI Kabupaten Merangin berserta pengurus dan perangkat desa lainnya menyampaikan Audiensi kepada Bupati Merangin yang di wakili oleh Asisten Asisten I Setda Merangin H Abd Gani, atas pemberhentian Perangkat Desa yang tidak melalui prosedur yang ada.
Ketua PPDI Imam Tantowi menyampaikan “kami melihat SK pemberhentian tersebut berdasarkan hasil Rapat dari Kepala desa dengan Bpd itu tidak sesuai dengan aturan yang ada” Jelas Ketua PPDI
Di dalam aturan permendagri nomor 67 Tahun 2017 yang mana telah di jelaskan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Aturan-aturan baik itu permendagri nomor 83 Tahun 2015 yang telah di rubah menjadi permendagri nomor 67 tahun 2017 Kepala Desa itu harus memberhentikan harus dengan konsultasi camat di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari camat” Terang Imam Tantowi Saat menyampaikan Audiensi Kepada Asisten I Setda Merangin H Abd Gani.
Asisten I Setda Merangin H. Abd Gani menyampaikan kepada peserta audiensi akan menindaklanjuti hal tersebut atas pemberhentian perangkat Desa.
“Kami Pemerintah Kabupaten akan segera mungkin menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Merangin,” Terang Asisten I
Hadir di saat Audiensi tesebut Asisten I Setda Merangin H. Abd Gani, Sekdin PMD, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Merangin, Peserta Audiensi dari pengurus PPDI kabupaten Merangin dan perwakilan Perangkat Desa Yang diberhentikan sepihak oleh oknum Kepala Desa.