LAMPURA – Pesta Demokrasi pemilihan kepala desa (Kades)serentak di beberapa kabupaten di provinsi Lampung yang dijadwalkan akan di gelar tanggal 8 Desember 2021 mendatang menimbulkan kekhawatiran sejumlah perangkat desa.
Menyikapi hal ini, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampung Utara (Lampura) di acara Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) pada hari Senin tanggal 29 November lalu kembali menegaskan Kades terpilih atau incumbent tidak asal pecat perangkat desa dengan dalih apapun karena sejatinya perangkat desa itu bukan ‘anak buah’ Kades selaku pribadi tapi bawahan atau mitra Kades dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa.
Seperti di ungkapkan Ketua PPDI Lampura Erwin Susandi SH (c) yang juga menjabat Sekbid Hukum Dan Advokasi PPDI dan Sekretaris DPC Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) Lampura, melalui media humasnews.com
“Sebagai ketua PPDI saya merasa ada kekhawatiran yang serius ketika menjelang Pilkades. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, biasanya setelah Kades terpilih dilantik, rekan rekan saya perangkat desa ini yang di pecat. Oleh karena itu saya berharap siapapun yang menjabat Kadesnya tidak asal pecat perangkat desa,” tegas Erwin.
Dia mengatakan, modus yang lazim digunakan oleh oknum Kades untuk memberangus perangkat desa dengan meminta mengundurkan diri, sehingga oknum kades tersebut tidak bisa di salahkan atau tidak dapat di tuntut secara hukum perdata maupun pidana.
“Jangan mau nanti kawan kawan di suruh buat pengunduran diri. Jika pun ada perangkat desa yang akan di ganti, pergantian nya haruslah prosudural dan tidak melanggar hukum serta aturan yang ada.”tambah Erwin lagi.
“Bukan tidak boleh diganti, tapi harus melalui mekanisme yang ada, intinya jangan asal pecat atau ‘dipaksa’ mengundurkan diri. Jika hal ini terjadi kami akan menempuh jalur hukum yaitu setelah mengirimkan surat kepada camat dan camat tidak dapat mengembalikan jabatan perangkat desa atau dengan alasan, kami akan ajukan ke PTUN Bandar Lampung.” Tegas nya lagi.
Dia menambahkan, PPDI kedepannya diharapkan untuk lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya dalam rangka turut serta membangun desa nya masing-masing jika ada perangkat desa yang bermasalah atau bahkan tersangkut kasus hukum, dia dan rekan rekan nya di Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri akan siap mendampingi serta mengadvokasi.
“Ya insyaallah nanti kalo ada rekan rekan yang ada masalah hukum kita bantu karena kebetulan saya selain sebagai ketua PPDI juga aktif di LBH Anak Negeri,” pungkas Erwin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Lampura, Abdurrahman, SH ,MM menjawab kekhawatiran sejumlah perangkat desa itu, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan memanggil 23 Camat yang ada di kabupaten tersebut
untuk penekanan agar tidak ada oknum kades yang secara sembarangan dan serampangan memberhentikan perangkat desa terutama pasca Pilkades nanti.
“Saya akan memanggil para camat terkait hal ini, jadi nanti tidak ada oknum kades terpilih yang asal pecat,” tegas nya.
Selain memanggil para camat Kadis PMD juga berjanji akan melakukan hearing (dengar pendapat, red) dengan komisi 1 DPRD Lampura terkait pelaksanaan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta mengusulkan agar ada Peraturan Daerah (Perda) atau Perbub tentang sangsi bagi Kades yang melanggar Permendagri tersebut.
“Nanti kami juga akan minta ke dewan agar di buatkan Perda dan minta ke pak bupati agar menerbitkan Perbup, agar ada sanksi tegas untuk Kades yang melanggar Permendagri itu,” tegas Abdurrahman.