TULUNGAGUNG – Ribuan perangkat desa berkumpul untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-18 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di GOR Lembupeteng Tulungagung pada Kamis (25/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh perangkat desa tidak hanya dari Kabupaten Tulungagung, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Trenggalek, Blitar, dan Kediri. Banyaknya peserta membuat tenda yang disediakan panitia tidak cukup menampung seluruh hadirin, sehingga sebagian besar berada di luar tenda.
Emil Elestianto Dardak, mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, hadir sebagai pembina PPDI Jawa Timur. Kehadirannya disambut hangat oleh para perangkat desa.
“Kami bertujuan untuk meningkatkan kekompakan dan persatuan PPDI di seluruh Tulungagung, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan perangkat desa,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono.
Suyono menambahkan bahwa para anggota PPDI mengusung aspirasi untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya tunjangan tetap. Saat ini, perangkat desa menerima tunjangan setara dengan PNS golongan 2A. Suyono berharap tunjangan ini minimal bisa setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Selain penghasilan tetap, kami juga berharap ada peningkatan kesejahteraan lain, terutama dalam aspek sosial dan kesehatan,” tambahnya.
Selama ini, perangkat desa juga menerima tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dua kali dalam setahun. Namun, besaran tambahan penghasilan ini dianggap masih kurang dan berjenjang, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga perangkat desa lainnya.
“Kami berharap tambahan penghasilan ini bisa diberikan setiap bulan,” tegas Suyono.
Sementara itu, Ketua PPDI Jawa Timur, Sutoyo M Muslih, menyinggung revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan penting adalah masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, di Jawa Timur masih ada perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa.
“Kami berharap perangkat tersebut bisa memiliki masa jabatan hingga usia 64 tahun untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap Sutoyo.
Sutoyo juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan yang menjelaskan implementasi Undang-undang Desa yang baru, mengingat masih ada pasal-pasal yang tidak diubah dan belum memihak kepada perangkat desa.
Seusai acara Emil Dardak yang datang bersama Arumi Bachin tampak menjadi sasaran perangkat desa untuk bisa berselfie-ria.
” Momen langka bisa berfoto bersama pasangan romantis se-Jawa Timur,” ujar salah satu perangkat desa yang datang dari sekitar Tulungagung.