Miris, Bagaikan Bumi Dan Langit Siltap Perangkat Desa Aceh Utara Dengan TPP Elite ASN

Pidie – Kesialan para perangkat gampong di Pidie tak berbatas. Tahun ini, penghasilan tetap (Siltap) sekretaris gampong Rp 1.500.000, kasi/kaur gampong Rp 900.000, kepala dusun Rp 500.000, dan kaur keuangan Rp 900.000 per bulan. Sementara tahun lalu, penghasilan tetap sekretaris gampong Rp 2.224.420 per bulan, kaur gampong Rp 2.022.200, kepala dusun atau ulee jurong Rp 2.022.200 dan bendahara gampong Rp 2.022.200 per bulan. Ini adalah pengalaman pahit pertama para perangkat gampong di Pidie dengan peraturan bahwa tanpa melakukan advokasi yang sungguh-sungguh, kalian tak bisa melawan hegemoni ASN di tim anggaran pemerintah kabupaten atau TAPK Pidie.

Dilansir dari sinarpidie.co, semula para perangkat gampong di Pidie digiring untuk tidak percaya pada isu pemotongan Siltap dengan dalih hal tersebut masih bergulir di dalam rancangan Qanun APBK Pidie 2021 atau belum final.  Mereka baru mengetahui bahwa itulah yang terjadi belakangan, lalu semuanya sudah terlambat, kecuali jika ada desakan untuk mengubah kebijakan tersebut melalui APBK Pidie Perubahan nantinya.

Penyesuaian, rasionalisasi, atau apapun istilah lainnya untuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) karena pandemi Covid-19, yang menjadi alasan pemotongan penghasilan tetap atau Siltap para perangkat gampong di Pidie, tidak menjadi alasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negera di Pidie mengalami pemangkasan. Sebaliknya, Peraturan Bupati Pidie Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie dan Keputusan Bupati Pidie Nomor: 840/241/Kep.04/2021 tentang Penetapan Besaran Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2021 menetapkan besaran TPP di Sekretariat Daerah: Sekretaris Daerah Rp 25.000.000 per bulan, Asisten Rp 14.000.000 per bulan, Staf Ahli Bupati Rp 8.000.000 per bulan, Kepala Bagian Rp. 4.550.000 per bulan, dan Kepala Bagian Unsur TAPD Rp 7.250.000 per bulan; TPP di Inspektorat: Inspektur Rp 13.000.000 per bulan, Sekretaris Inspektur Rp 7.000.000 per bulan, Inspektur Pembantu I, II, III, IV  Rp 4.250.000 per bulan; di Sekretariat Dewan: Sekretaris Dewan Rp 9.000.000 per bulan dan Kepala Bagian Setwan Rp 3.000.000 per bulan.

Rata-rata TPP Kepala Dinas dan Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Rp 9.000.000 hingga Rp 9.500.000 per bulan, kecuali Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang memperoleh TPP Rp 12.500.000 per bulan.

Sebelumnya, pada 2019, misalnya, masing-masing Eselon II B atau kepala dinas di lingkungan Pemkab Pidie mendapat TPP Rp 5 juta per bulan, sementara pejabat eselon III A Rp 750 ribu per bulan dan eselon III B Rp 500 per bulan.

Di kabupaten atau kota lain di Indonesia, TPP mengukur kinerja seorang ASN setelah sang ASN melakukan sesuatu. Tapi “cara kerja” TPP di Pidie berbeda. Seorang ASN bisa saja memperoleh TPP karena selalu telat melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sama sekali.

Dalam empat tahun terakhir, anggaran yang diperuntukkan untuk penyusunan Qanun tentang APBK dan Peraturan Kepala Daerah atau Perbup tentang Penjabaran APBK Pidie tak kurang dari Rp 1,1 miliar per tahun, dan setiap tahun pula pembahasan dan pengesahan APBK Pidie telat.

Sejak 2017, Kabupaten Pidie tak masuk ke dalam kabupaten atau kota di Aceh yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID), salah satu komponen dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diberikan untuk penghargaan atau reward kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota yang memenuhi kriteria utama dan kategori kinerja yang ditetapkan.

Selain itu, usulan kegiatan-kegiatan yang direalisasikan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA untuk Pidie, dalam dua tahun terakhir, melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh. Yang terjadi tahun ini agak berbeda. Bola panas mengarah ke DPRK Pidie yang disebut-sebut meminta jatah DOKA.

Sesuatu yang paling mengesankan adalah dokumen DOKA, yang sejak awal telah berstatus terlambat dua minggu dari tenggat waktu, dimasukkan ke DPRK Pidie guna disepakati bersama tanpa memberikan waktu bagi anggota DPRK Pidie untuk menarik napas, lalu dijadikan alasan bahwa DPRK memperlambat proses pengusulan DOKA ke Pemerintah Aceh, sekaligus menjadi alasan pembenaran untuk langsung mengajukan usulan kegiatan DOKA 2022, tanpa kesepakatan dengan DPRK Pidie, ke Gubernur Aceh melalui Bappeda Aceh. Belakangan, pembahasan kegiatan DOKA Pidie 2022 juga terpaksa dibahas bersama di DPRK Pidie.

Tak terlalu berlebihan jika mengatakan nilai TPP elite ASN di Pidie adalah hal yang paling membingungkan. Semakin minim jumlah kegiatan yang akan direalisasikan tahun ini karena pandemi Covid-19 dan penyesuaian anggaran berdasarkan Permendagri dan Permenkeu, semakin tinggi nilai TPP elite ASN di Pidie. Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berbunyi TPP dapat diberikan pada ASN tapi tidak wajib.

Percaya bahwa TPP dengan nilai Rp 9 juta hingga belasan juta per bulan didasari pada beban dan prestasi kerja, yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik, sama seperti menenggak minuman keras di dalam mimpi tapi bisa mabuk saat terbangun dari tidur atau seperti mengutip retribusi pada air hujan.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *