Ngabihi Jabatan Wakil Kepala Desa yang Pernah Ada Di Kuningan

KUNINGAN – Perubahan zaman tidak bisa terelakan. Hampir di setiap sektor kehidupan, tak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi. Bukan hanya masyarakat di perkotaan saja namun juga masyarakat yang tinggal di pedesaan. 

Era digitalisasi. Begitulah yang sering disebutkan banyak kalangan. Modernisasi juga menyentuh tata pemerintahan. Jika di masa lampau sebutan untuk perangkat desa di Kabupaten Kuningan cukup unik, sekarang sudah berganti nama menggunakan Bahasa Indonesia.

Padahal dulu masih memakai Bahasa Sunda di forum forum resmi. Dampaknya, generasi Z sama sekali tidak mengenal nama perangkat desa dalam bahasa Sunda.

Jauh sebelum ada jabatan wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota, desa desa di Kabupaten Kuningan ternyata sudah mengenal istilah wakil kepala desa.

Namun namanya bukan wakil melainkan memakai nama bahasa Sunda yakni Ngabihi. 

Saat ini, nama nama jabatan perangkat desa sudah resmi memakai bahasa Indonesia. Seperti Sekretaris Desa atau Sekdes, Kaur Ekbang, Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan dan sebutan lainnya yang kekinian. 

DIlansir dari radarkuningan, berikut sebutan nama jabatan perangkat desa di Kuningan yang sudah punah.

1. Ngabihi

Sosok yang menempati jabatan Ngabihi biasanya berasal dari sosok atau tokoh yang dituakan dan memiliki kharisma. Sebab, seorang Ngabihi adalah sebagai wakil Kepala Desa. Tugasnya juga sangat berat. Yakni menggantikan peran dan tugas seorang kepala desa atau kuwu jika berhalangan tetap. Sayangnya, tak ada lagi jabatan Ngabihi atau wakil kepala desa saat ini.

2. Juru Tulis 

Istilah kerennya Sekretaris Desa.(Sekdes). Seorang Juru Tulis adalah orang ketiga di pemerintahan desa. Tugasnya juga tidak main-main. Juru Tulis atau Sekdes bertugas mengatur dan mengerjakan administasi desa. Di masanya, jabatan Juru Tulis diisi orang yang berpengaruh dan memiliki kemampuan manajerial dan sangat memahami kondisi desanya.

3. Raksa Bumi 

Di masa lalu, masyarakat desa sudah sangat memahami pentingnya keamanan dan ketertiban di desanya. Sehingga ada jabatan Raksa Bumi. Seorang yang ditunjuk menjadi Raksa Bumi tentu bukan orang biasa. Namun berasal dari orang berpengaruh di desanya. Raksa Bumi bertugas mengatur masalah pertahanan dan pertanian di desanya.

4. Lulugu 

Mendengar namanya saja nasyarakat di desa sudah takut. Apalagi jika berhadapan langsung, jauh lebih takut. Itu di masa lalu. Lulugu atau Kepala Polisi Desa adalah sebutan kepada perangkat desa yang  bertanggungjawab atas keamanan desa. Tak heran jika di eranya, tak seorang warga pun enggan bersinggungan dengan Lulugu lantaran takut kena hukuman.

5. Cap Gawe 

Jabatan Cap Gawe bukan jabatan enteng enteng. Seseorang yang memegang jabatan ini haruslah benar benar paham situasi dan kondisi lingkungan desanya. Seorang Cap Gawe bertugas mengurus dan mengatur keadaan perjalanan desa.

6. Ngalambang 

Perangkat desa yang ditunjuk sebagai Ngalambang dipastikan memiliki kemampuan merencanakan pembangunan di desanya. Biasanya Ngalambang berasal dari sosok yang dihormati karena kemampuan dan kejujurannya mengelola keuangan desa. Ngalambang bertugas mengatur dan mengurus tentang kependudukan dan pembangunan desa.

7. Ketib 

Tugas seorang Ketib atau sekarang disebut Kesra cukup berat. Dulu, seorang Ketib adalah yang mumpuni di bidang agama. Karena tugas Ketib adalah mengurus serta mengatur masalah kependudukan lahir, mati dan agama serta kesejahteraan rakyat.

About admin

Check Also

Diresmikan Mendes PDTT, BUMDES Tridadi-Sleman Kelola Aglaonema Park Terbesar Di Dunia

JOGJA—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, meresmikan Aglaonema Park di …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *