Rencana Kemendagri untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa secara nasional, yang di usung menjadi salah satu point perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di mulai akhir tahun 2019.
Hal ini di awali dengan kunjungan pengurus pusat PPDI ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada bulan September 2019, untuk menyampaikan keluhan perangkat desa, terutama potensi pemberhentian perangkat desa sebagai imbas dari proses pilkades di wilayahnya masing-masing.
Pada saat itu, PP PPDI yang dating langsung dibawah komando Ketua Umum Mujito dan Sekretaris Jendral, Sarjoko, ditemui oleh Direktur Penyusunan serta Adminitrasi Desa Aferi Syamsidar. Dalam beberapa usulan yang disampaikan, salah satunya adalah dengan penerbitan nomor registrasi perangkat desa secara nasional, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.
Sebagai tahap awal pemerintah dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Perkembangan terakhir yang dapat terpantau, Ratna Andriani, SH Kasubdit Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dalam acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengadministrasian Perangkat Desa Dan Kepala Desa Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di Ballroom Green Park Hotel Kawasan Puncak, Bogor (23/06/2021) menyampaikan bahwa NIPD belum dapat diterbitkan secara nasional.
Salah satu alasan yang mendasari kenapa belum selesainya proses penerbitan NIPD adalah data yang masuk melalui PPDI baru sekitar 30% dari keseluruhan jumlah perangkat desa di Indonesia. Untuk Itu beliau berharap PPDI sebagai organisasi profesi perangkat desa terbesar di tanah air dapat membantu percepatan pendataan tersebut.
Dalam waktu dekat Ditjen Kemendagri akan kembali melayangkan surat permintaan data perangkat desa dan kepala desa dan juga satlinmas yang ditujukan kepada DPMD Kabupaten/kota seluruh Indonesia, sebagai salah satu upaya dalam percepatan data tersebut.
Setelah data ini terkumpul akan dirumuskan bagaimana mekanisme penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa, dan nantinya penerbitan itu sendiri akan dikeluarkan oleh Pusat, Propinsi atau kabupaten.
Sekretaris Jendral PPDI, Sarjoko, S.H, tidak menampik pernyataan terkait keterlambatan data yang masuk ke Kemendagri. Disampaikan juga bahwa sampai batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri, bulan Juni tahun 2021, data yang masuk melalui sekretariatan PPDI tidak lebih dari 30% dari jumlah perangkat desa di Indonesia.
Sarjoko mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh salah satu pejabat Dirjen Bina Pemerintahan Desa tersebut harus menjadikan satu dorongan tersendiri bagi pengurus-pengurus PPDI, utamanya yang belum menyerahkan data-data yang sudah diminta beberapa waktu yang lalu.
“ Salah satu tujuan yang hendak dicapai dari NIPD ini sendiri adalah untuk mengetahui seberapa besar jumlah perangkat desa di Indonesia, karena dengan data yang valid nantinya system penggajian akan memotong langsung anggaran DAU yang seharusnya masuk ke kabupaten-kabupaten,” lanjut Sarjoko.
“ Dan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan bekerja sama dengan bank yang ditunjuk untuk penyaluran gaji perangkat desa langsung ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Sekjen PPDI juga berharap agar Pengurus PPDI ditingkat kabupaten untuk dapat berkomunikasi dengan Dinas PMD diwilayahnya masing-masing, dengan membawa surat edaran terkait permintaan data perangkat desa dari Kemendagri yang akan segera diterbitkan kembali, agar dapat segera terkirim semua data yang diminta dalam rangka kelancaran penerbitan NIPD itu sendiri.
Nomor Induk Perangkat Desa atau NIPD ini sendiri bukan sekedar deretan angka-angka data perangkat desa, tapi merupakan data dasar untuk penertiban administrasi kepegawaian dari perangkat desa itu sendiri. Dan yang pasti dengan data yang valid dari jumlah perangkat desa di seluruh Indonesia tentu bisa sebagai langkah awal dalam inventarisasi masalah sudah terpenuhi, termasuk didalamnya berapa besar alokasi anggaran pertahun yang harus dikeluarkan pemerintah dalam hal pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa sudah diketahui.
Meski di beberapa daerah sudah ada Pemerintah Kabupaten yang menerbitkan NIPD ini, tentu akan lebih afdol rasanya apabila ada penerbitan NIPD dari pemerintah pusat. Tentu dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman serta kepastian hukum untuk profesi perangkat desa.
Untuk kabupaten kaur NIPD nya sudah terbit