Jakarta – PPDI Sumatera Barat melalui Ketua Propinsi Nofrianto yang turut hadir dalam agenda di Komisi 2 DPR RI pada Jum’at (04/06/2021) kemarin, tidak lupa untuk turut meyampaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
Berangkat ke Jakarta dengan misi menyampaikan aspirasi perangkat desa dari Ranah Minang, Nofrianto bersyukur bahwa amanah yang datang turut menjadi masukan untuk revisi UU Desa.
” Secara khusus PPDI Sumatera Barat menyoroti banyaknya kasus pemberhentian perangkat desa tanpa melalui prosedur sesuai aturan,”ujarnya sesaat setelah keluar dari ruang rapat Komisi 2 DPR RI.
Dari catatan pengurus PPDI Sumatera Barat sendiri ada beberapa kasus pemecatan yang sedang diupayakan bantuan pendampingannya, yaitu :
- Dua orang Perangkat Desa di Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan yang kasusnya sedang ditangani atau proses oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat.
- Dua orang di Kabupaten Lima Puluh Kota yg kasusnya sedang ditangani oleh Advokat EKO di Padang
- Delapan orang di Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan yang saat ini kasusnya sedang menunggu Balasan surat keberatan atas pemberhentian ybs dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
” PPDI Sumatera Barat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum, apalah arti gaji besar apabila tidak ada rasa aman dan nyaman dalam bekerja ,” ujar Nofrianto mengutip pernyataan Ketum PPDI Mujito, dalam agenda sebelumnya dengan Komite 1 DPD RI pada Senin (31/06/2021) kemarin.
” Selain itu keterlambatan pencairan penghasilan tetap perangkat desa juga menjadi satu hal yang kami soroti, karena hal ini tentu sangat ironis jika melihat tugas-tugas perangkat desa yang makin banyak, tapi penghasilan tetap yang menjadi hak kami selalu saja molor,” pungkas Nofrianto yang juga relawan PMI menutup obrolan.
Selanjutnya, apa yang menjadi hasil dari agenda di Jakarta ini sendiri akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pengurus PPDI Sumatera Barat, mengingat masih panjang perjalanan dari revisi UU Desa itu sendiri.