SEKAYU, MUBA -Plt Bupati Beni Hernedi SIP ingatkan bahwa Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang masih dalam naungan Pemkab Musi Banyuasin, juga harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Dilansir dari mubakab.go.id, dalam audiensi yang berlangsung di Guest Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (28/12/2021) Beni juga tekankan, PPDI harus bisa mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan sehingga bisa mendukung dan membantu tugas kepala desa.
“PPDI ini merupakan tempatnya wadah Perangkat desa untuk saling berbagi informasi, berkoordinasi untuk perkembangan pembangunan di desa masing-masing. dengan adanya PPDI ini tentunya kita harapkan PPDI dapat mengembangkan desa untuk lebih maju, bersama kepala desa membantu mewujudkan program Pemkab Muba mewujudkan Muba maju berjaya 2022 mendatang,”ungkapnya.
Dalam pemerintah desa, lanjut Beni posisi kepala desa bukanlah sebagai pemimpin otoriter di sebuah wilayah yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya sendiri. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Saya juga telah mengimbau kepada kepala desa untuk tidak asal memecat perangkat desa, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta dengan persetujuan pemerintah daerah”, tambahnya.
Sementara, Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muba Munadip menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan Pemkab Muba khususnya Plt Bupati Beni Hernedi SIP dalam audiensi ini.
Munadip juga dalam kesempatan ini berharap kepengurusan PPDI Kabupaten Muba dapat segera dikukuh dan dilantik.
“Selain itu kami PPDI Muba komitmen siap membantu pemerintah daerah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.