Badung – Perangkat desa di Kabupaten Badung pantas untuk berbangga, karena penghasilan perbulan jauh diatas rata-rata yang diterima rekan lainnya di tanah air.
Kabupaten Badung adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang terletak di Provinsi Bali. Provinsi Bali terutama Kabupaten Badung terkenal dengan pemandangannya yang indah dan banyaknya objek wisata. Hal tersebut membuat banyak wisatawan asing maupun domestik berkunjung kesana.
Kabupaten Badung terdiri dari 6 kecamatan, 16 kelurahan dan 46 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 468.346 jiwa dengan luas wilayah 418,62 km² dan sebaran penduduk 1.118 jiwa/km².
Banyaknya wisatawan yang berkunjung membuat roda perekonomian berputar dengan baik di Kabupaten Badung. Hotel, restoran, tempat wisata, dan pusat oleh-oleh berjalan dengan baik dan banyak memberikan penerimaan bagi pemerintah daerah Kabupaten Badung lewat pajak yang dipungut.
Tidak heran jika kita menilik data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maka akan terlihat bahwa pendapatan asli daerah Kabupaten Badung didominasi oleh penerimaan yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan data dari BPS, pendapatan asli daerah Kabupaten Badung pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 3.001.464.263.013,83 dan sebesar Rp 2.598.718.129.653,77 berasal dari penerimaan pajak daerah.
Ini menggambarkan betapa penerimaan yang berasal dari pajak daerah menyumbang banyak angka dalam pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Hal ini tentu memiliki dampak luar biasa terhadap kesejahteraan perangkat desa di wilayah ini.
Sebagaimana diatur dalam PP No 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap perangkat desa yang disetarakan dengan PNS golongan 2A, Kepala Desa di Kabupaten Badung menerima penghasilan tetap sebesar Rp. 2.500.000/bulan, sementara untuk Sekretaris Desa mendapatkan Rp. 2.300.000,-/bulan, dan Perangkat Desa lainnya menerima Rp. 2.100.000,-/bulan.
Hal ini seperti yang disampaikan Gd. Antara, Kaur Perencanaan Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ketika dihubungi melalui aplikasi whatapps. Bahwa nominal yang diterima menjadi jauh lebih besar karena selain penghasilan tetap, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Untuk besarannya yang diterima tiap bulan;
- Kepala Desa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 13.000.000,-
- Sekretaris Desa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 6.700.000,-
- Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 4.000.000
Selain itu, Perangkat Desa juga mendapatkan dana operasional sebesar 30% yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Ditambah dengan fasilitas tunjangan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan tunjangan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kesejahteraan yang jauh diatas rekan-rekan perangkat desa di Indonesia ini tentu dikarenakan besarnya jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung, sebagaimana diuraikan diatas. Dan tentu menjadi apresiasi tersendiri manakala perangkat desa di Kabupaten Badung tetap berkomitmen untuk mendukung perjuangan PPDI sebagai organisasi perangkat desa, dalam hal peningkatan kesejahteraan meski mereka sendiri sudah sejahtera.