BOYOLALI – Meninggalnya perangkat Desa Simo yang dibakar beberapa waktu lalu, Bintang Alfatah, masih menyisakan duka bagi keluarga. Apalagi sampai saat ini, tersangka M belum juga tertangkap. Pemkab Boyolali memastikan hak-hak almarhum perangkat desa Simo tersebut terpenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Purwanto mengatakan, hak-hak Bintang akan dipenuhi. Seperti pembayaran klaim asuransi di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pencairan dilakukan, pihaknya akan memberikan pada ahli waris perangkat Desa Simo tersebut.
”Kami tetap penuhi hak-haknya. Kami masih terus berkoordinasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan setempat,” terangnya pada Senin (12/7).
Kemudian untuk jabatan yang kosong akan diisi sesuai aturan. Namun, pengisian jabatan perangkat Desa Simo yang lowong dilakukan dua kali dalam setahun. Yakni pada rentang Januari – Juni dan Juli – Desember. Saat ini rentang waktu pertama sudah terlewati. Sehingga penggantian antarwaktu akan dilakukan pada periode kedua.
”Hal tersebut juga tergantung pada tungkat kesiapan panitia kecamatan dan desa. Intinya, jika ada yang kosong, maka secepatnya diisi dengan mengacu pada aturan yang ada,” terangnya.
Kapolsek Simo AKP Sunoto membenarkan, korban meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 49,5 persen. Pelaku masih dalam pencarian kepolisian. Sebelumnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Klaten, mengingat salah seorang anaknya tinggal di Kota Bersinar.
”Belum ada titik terang (penangkapan pelaku,Red). Kesulitannya mencarinya secara manual dan tidak ada jejak digitalnya. Termasuk dari keterangan para saksi. Unit reskrim Polsek Simo masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari keberadaan tersangka,” terangnya.
Selain itu, terduga pelaku akan dikenakan dua pasal. Yakni pasal 187(2) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembakaran orang atau barang dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, perangkat Desa Simo tersebut diketahui telah membeli lunas rumah dan pekarangan milik M di Tempuran RT 15 Rw 05, Desa Simo, Kecamatan Simo sejak lima tahun lalu. Namun, M masih diizinkan tinggal di rumah tersebut lantaran belum memiliki rumah lain. Tapi sampai saat ini, M belum juga pindah.
Hingga pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 13.00, Bintang mendatangi rumah M untuk menanyakan rumah tersebut. Saat ditanyakan, M tidak menjawab. Tiba-tiba, Bintang disiram bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan langsung disulut korek api gas berwarna hijau. Korban langsung keluar dan berteriak minta tolong sembari berguling-guling memadamkan api. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Simo.