Pendamping Desa Diusulkan Menjadi PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan untuk menaikkan status tenaga pendamping desa (TPP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 “Saya telah meminta Menpan RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (07/10? Seperti dilansir dari antaranews.com

 Menurutnya, peningkatan status itu sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 Pasalnya, lanjut dia, pendamping desa adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK,” tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

 Ia menyampaikan, pada tahun ini KemenpanRB mendata tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN.

 “Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non- ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023,” ucapnya.

 Pada kesempatan itu, Mendes PDTT juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

“Saya menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa,” ujarnya.

 Ia menyampaikan bahwa penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

 “Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini,” katanya.

 Ia mengemukakan, dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.

Jika pendamping desa dianggap sebagai ujung tombak pembangunan desa, lalu bagaimana dengan perangkat desa?.

Perangkat desa yang menjadi pelaksana dalam program-program pemerintah tentu tidak bisa di anggap sebelah mata. Apalagi dengan belum jelasnya status kepegawaian dari perangkat desa itu sendiri, pernyataan Gus Menteri tersebut tentu menjadikan kecemburuan tersendiri bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Rapimda PPDI Jawa Barat, Ini Kesepakatan Yang Akan Dibawa Ke Rapimnas

BANDUNG – Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pimpinan Daerah tahun 2024, yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *