Karanganyar – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah berencana memanggil salah satu camat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan seleksi perangkat desa di Desa Kemiri, Kebakramat pada 2020 lalu. Surat pemanggilan sudah dikirim ke camat yang bersangkutan, Kamis (15/4) lalu.
Sejauh ini Ombudsman telah memeriksa kepala desa secara tertulis, Februari lalu. Kemudian langsung mendapatkan balasan dari kepala desa. Surat ditandatangani ketua ORI Jawa Tengah Siti Farida tersebut mempertanyakan mekanisme cara, evaluasi, monitoring, konsultasi dari pemerintah desa setempat kepada camat selaku ketua tim pengarah pengangkatan perangkat desa.
”Iya kemarin kami kirimkan surat kepada camat dan kami tembuskan ke sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Inspektur Kabupaten Karanganyar. Karena saat ini masih dalam pemeriksaan, jadi belum final,” ucap Siti, kemarin (18/4).
Dalam surat tersebut, ORI Jawa Tengah memberikan tenggang waktu kepada camat Kebakkramat untuk memberikan penjelasan/klarifikasi secara tertulis. Paling lama 14 hari setelah surat tersebut diterima.
Seperti diketahui , salah seorang peserta calon perangkat Desa Kemiri Arif Wahyudi, melaporkan perekrutan perangkat desa serentak pada 2020 ke Ombudsman. Lantaran diduga penuh rekayasa dan sarat akan kecurangan yang masif.
”Kalau semua didasarkan dengan perbup, jelas nggak ada unsur maladminitrasi karena sudah sesuai. Tapi perbuatanya itu bagaimana apakah sesuai dengan peraturan yang lain atau tidak. Perbub tersebut bermasalah atau tidak kita juga belum tau. Ini adalah kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” terang Arif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Agus Heri Bindarto menjelaskan, saat ini masih dalam pembahasan untuk perubahan perbup yang sebelumnya digunakan dalam perekrutan perangkat desa.
”Ini masih dalam kajian dari tim, ada beberapa poin yang diubah kaitanya tentang wewenang camat,” singkat Agus Heri Bindarto.