CILACAP – Pemkab Cilacap, Jawa Tengah memberikan imbauan khusus kepada perangkat desa dan kecamatan terkait upaya pengumpulan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Dilansir dari news.ddtc.co.id, Sekda Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan perangkat desa dan kecamatan akan dilibatkan langsung dalam administrasi PBB-P2. Setoran pajak dari warga dikumpulkan pada tingkat desa dan kecamatan. Oleh karena itu, dia meminta tidak ada kebocoran pajak dalam mengumpulkan PBB-P2.
“Saya tidak ingin kades dan perangkatnya bermasalah. Tolong ini betul-betul diperhatikan. Karena itu bukan uang kita, sehingga harus disetorkan sesuai aturan yang ada,” katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Sekda Farid menyampaikan hingga saat ini sebagian besar setoran PBB-P2 sudah disetor perangkat desa dan kecamatan ke kas daerah. Oleh karena itu, apresiasi diberikan kepada wilayah yang sudah tertib menyetorkan pajak.
Total ada 284 desa atau kelurahan di Kabupaten Cilacap yang mengumpulkan pembayaran PBB-P2. Saat ini, tinggal tersisa 26 desa/kelurahan yang belum melunasi PBB-P2.
“Ini juga menggerakkan ekonomi UMKM, memantapkan kinerja pemerintah desa maupun kecamatan lebih berorientasi untuk melayani masyarakat secara cepat dan ramah,” imbuhnya.