Apakah kepala desa atau perangkat desa bisa mendaftar dalam pencalonan Caleg 2024? Apakah perangkat desa tersebut harus mengundurkan diri jika hendak menjadi Caleg pada pemilu 2024?
Seperti yang dilansir dari ayobandung.com, begini ketentuan jika perangkat desa termasuk kepala desa maju sebagai Caleg.
Terkait dengan itu, sudah dijelaskan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.
Disebutkan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan adalah bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Jadi, seluruh pejabat desa berkewajiban mengundurkan diri dari jabatan di tingkat desa. Hal ini berlaku tidak hanya terhadap kepala desa saja, tetapi perangkat desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa.
Apabila hendak menjadi Caleg DPRD pada pemilu 2024, pejabat desa harus melepas jabatannya terlebih dahulu.
Teknis penyampaian kelengkapan persyaratan pengunduran diri, baik bakal caleg yang berstatus kepala desa, perangkat desa, ataupun anggota badan permusyawaratan desa ini telah sesuai pasal 15 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.
Adapun tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Menyerahkan surat keputusan pemberhentian pada pihak berwenang
Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Apabila surat keputusan belum terbit, menyerahkan berkas ini
Apabila pada saat melakukan pengajuan, surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
3. Menyampaikan keputusan pemberhentian sesuai batas waktu
Selanjutnya, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir rancangan daftar calon tetap atau paling lambat tanggal 3 Oktober tahun 2023.