Mungkid – Perangkat desa yang tidak bersedia divaksin Covid-19, padahal memenuhi kriteria, bisa diberhentikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho.
Pasalnya, sebagaimana disebutkan dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 pasal 13 A ayat 2, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi sasaran yang memang tidak memenuhi kriteria.
“Setahu saya yang belum vaksin memang karena kondisinya yang kurang sehat,” ujar Labbaika seperti yang dilansir dari Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (28/12). Kendati demikian, jika ditemukan perangkat desa memenuhi syarat tetapi menolak vaksin, akan ada upaya tindak lanjut.
“Secara bertahap akan kami komunikasikan dengan satgas kecamatan dan desa,” katanya.
Ihwal pemberian sanksi, kepala desa yang memiliki kewenangan penuh. Namun, atas konsultasi dengan camat. Baik untuk sanksi sedang maupun sanksi berat.
“Sanksi berat itu pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat,” ucap Labbaika.
Labbaika pun mengimbau para perangkat desa yang belum divaksinasi untuk segera vaksin apabila kondisinya sehat. Sebab, perangkat desa sebagai aparatur pemerintah harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
“Dan harus ikut menyukseskan program vaksin demi terwujudknya kekebalan bersama dan masyarakat sehat terhindar dari Covid-19,” paparnya.