REJANG LEBONG – Perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong terpaksa harus gigit jari pada lebaran kali ini, pasalnya dipastikan tidak ada tunjangan hari raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi menyampaikan kabar tidak mengenakan ini.
“Bicara soal THR perangkat desa itu Pemkab tidak memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk untuk melaksanakannya. Sehingga di tahun ini dipastikan tidak ada pemberian THR baik bagi kepada kepala desa dan juga perangkatnya,” jelas Suradi, seperti yang dikutip dari media curukekspress.
Namun yang bisa dicairkan dalam waktu dekat ini, sambung dia, adalah alokasi dana desa (ADD) yang di dalamnya terdapat penghasilan tetap (Silpat) alias gaji kepala desa beserta perangkat desa.
“Kalau gaji itu bisa dikejar sebelum lebaran ini,” pukasnya.