Perbup ADD Clear, 5 Bulan Siltap Perangkat Desa Jember Segera Cair !

Jember – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya selesai memfasilitasi Peraturan Bupati Jember tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan demikian, penantian pembayaran gaji perangkat desa selama lima bulan berakhir sudah.

“Perbup ADD ini sudah difasilitasi dan dikoreksi pemprov untuk bisa segera digunakan sesuai peraturan yang ada. Termasuk Peraturan Bupati Dana Desa. Artinya pegawai desa yang selama ini yang belum mendapatkan honor sudah bisa mendapatkan honor pada hari Senin,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (7/5/2021) dini hari.

Sebelumnya, perangkat desa di Kabupaten Jember mengeluhkan keterlambatan gaji selama lima bulan dan pelayanan jaminan kesehatan. “Pengurus perangkat desa menyatakan bahwa gaji sampai Mei belum terbayarkan. Mereka menyampaikan itu juga berimbas pada layanan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) karena belum terbayarkan oleh pemerintah,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, Senin (3/5/2021).

Tabroni mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi. “Kami akan temui Biro Hukum untuk menanyakan seperti apa situasi yang terjadi, karena informasi yang kami dapatkan, Peraturan Bupati (Alokasi Dana Desa) itu sudah dibuat lama. Kalau setelah 15 hari kerja boleh diundangkan, kenapa kok tidak dieksekusi saja,” katanya.

“Kami juga akan bertemu dengan DPRD provinsi agar mereka bisa berkomunikasi dengan gubernur, karena mereka setara. Kenapa Jember yang urgen ini, yang kritis ini, tidak mendapatkan perhatian seperti janji gubernur,” kata Tabroni.

Sri Totok, salah satu perangkat desa, berharap gaji mereka bisa dibayarkan tiap bulan. “Saya lebih setiuju lagi kalau pembayaran (iuran jaminan kesehatan nasional) langsung ke BPJS, tidak melalui bendahara. Dari pemda lamgsung ke BPJS,” katanya. Belum terbayarkannya iuran JKN membuat perangkat desa terpaksa menjadi pasien berstatus umum jika sakit dan dirawat di rumah sakit.

Selama ini, gaji bulanan kepala desa adalah Rp 3 juta, sekretaris desa Rp 2,4 juta, perangkat desa kepala seksi dan kepaal urusan kaur Rp 2,171 juta. Total perangkat desa, kurang lebih hampir tiga ribu orang.

Anggota Komisi A Alfan Yusvi meminta para perangkat desa agar memberitahu kepada parlemen, jika ada kesulitan soal pelayanan kesehatan terkait BPJS. “Ini jadi keprihatinan kami, karena itu adalah hak setiap warga negara apalagi pelayan rakyat,” katanya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *