Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi di seluruh tingkat pengadilan, termasuk peninjauan kembali. Hasil temuan ICW menunjukkan perangkat desa terbilang paling banyak terlibat praktik korupsi dan disidangkan pada 2021.
Dilansir dari tempo.com, Jumlahnya mencapai 363 orang, kemudian secara berurutan diikuti oleh pemerintah daerah (ASN) sebanyak 346 orang dan swasta dengan total 275 orang.
Total pada 2021, ICW berhasil menghimpun 1.282 perkara dengan total terdakwa sebanyak 1.403 orang. Perkara yang disidangkan pada periode ini melonjak cukup signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, terdapat 1.019 perkara dengan total terdakwa sebanyak 1.125. Pada 2020, terdapat 1.218 perkara dengan total terdakwa sebanyak 1.298. Klaster Perangkat Desa, ASN, dan Swasta menjadi peringkat atas berdasarkan latar belakang pekerjaan terdakwa.
“Hal ini bukan mengejutkan lagi, sebab pola yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk pekerjaan Perangkat Desa dan Pemerintah Daerah mengalami peningkatan jika dibandingkan 2020 lalu,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.
Melihat temuan ini, Kurnia mengingatkan aparat penegak hukum juga mesti mengusut keterlibatan pejabat publik di level elite, terlebih jika kemudian dampak korupsinya memiliki dimensi besar terhadap kehidupan masyarakat.
Sekalipun UU KPK menyebutkan kewenangan penindakan terhadap penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum dilakukan oleh KPK, ujar Kurnia, bukan berarti lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung tidak bisa mengusutnya.
“Sebab, berdasarkan hukum materiil, baik KPK maupun Kejaksaan menggunakan regulasi yang sama, yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.