Karawang – Persatuan perangkat desa indonesia ( PPDI ) Kabupaten Karawang sepakat terus dorong agar perda tentang perangkat desa untuk segera di terbitkan. Setelah beraudensi dengan komisi A DPRD Karawang kini begerak bersilaturahmi dengan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Karawang untuk mendukung kelancaran proses dalam penerbitan perda khusus tentang perangkat desa.
Dilansir dari faktajabar.co.id, Sekretaris PPDI Karawang Aan Karyanto, menyampaikan disaat silaturahmi dengan Sekda yang di wakili Asda I Setda Pemkab Karawang.
“Syukur alhamdulilah kami bersama rekan PPDI karawang di sambut dengan baik oleh pak asda 1. Yang mewakili pak Sekda Karawang, beliau pun terbuka kepada kami dan menyampaikan siap untuk membantu proses pembuatan perda perangkat desa,” katanya.
“Paska dicabutnya Perbup No 53 tahun 2015 tentang perangkat desa di Karawang tentunya ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada perda daerah nomor 4 tahun 2019 tentang desa,” tambahnya.
Kata dia, berawal dari sini iabmenginginkan agar ada aturan secara khusus untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hanya satu solusinya adalah di terbitkan perda khusus tentang perangkat desa.
“Perda tersebut diharapkan bisa mengcaper seluruh aspirasi apa yang menjadi keinginan dari perangkat desa di karawang sehingga kami terus mendesak baik kepada legislatif maupun ke eksekutif,”ucap Aan.
Aan menambahkan, selain mendesak perda perangkat desa, PPDI Karawang akan terus mengawal surat edaran yang di keluarkan oleh sekda karawang no 141/1723/DPMD perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa tertanggal 24 maret 2021 yang di tujukan kepada para camat se Karawang.
“Agar semua pihak untuk taat dan patuh terhadap aturan yang sudah di buatnya,” kata Aan.
Disisi lain ia pun sempat mendengar adanya PJ Kades Mekarsari Kecamatan Jatisari mengeluarkan SP (surat perintah) kalau memang itu benar terjadi tentu pengurus PPDI Karawang sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Keputusan yang di buat tentu ini sangat ceroboh bertindak tidak sesuai prosudur dan mekanisme yang sudah diatur di permendagri no 83 tahun 2015.
“Sebagaimana sudah di rubah menjadi pemendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal tersebut kami pun sudah melaporkan ke pa asda untuk di beri arahan dan binaan bila perlu di beri sanksi tegas, semoga kedepannya tidak ada kejadian yang serupa,” tandasnya.