KUDUS – Perangkat desa diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Perwakilan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmon Wongso, pada bimbingan teknis program desa antikorupsi, di Balai Desa Jepang, Selasa (23/5/2023). Disampaikan, dirinya merasa prihatin dengan meningkatnya jumlah perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi dari tahun ke tahun.
“Perluasan alokasi dana desa memberikan peluang yang lebih besar, namun juga membawa risiko penyalahgunaan dana. Hal ini sangat memprihatinkan,” ujarnya seperti yang dilansir dari jatengprov.go.id.
Karenanya, Freismon berharap, dengan adanya bimtek tersebut, para perangkat desa dapat memiliki pemahaman lebih baik, tentang tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Bupati Kudus melalui Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda, Agus Budi Satrio, mengapresiasi upaya KPK RI dalam mewujudkan program desa antikorupsi. Sehingga, diharapkan desa dapat menjadi zona bebas korupsi.
“Desa merupakan ujung tombak dalam sistem pemerintahan, dan kami berharap melalui program ini, desa di Indonesia dapat menjadi zona bebas korupsi,” ungkap Agus.
Agus berharap, para kepala desa dan perangkatnya, dapat mengedepankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setelah melalui bimtek ini, semua pihak diminta dapat mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan desa antikorupsi.
“Jangan sampai kepala desa atau perangkat desa terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Setelah melalui bimtek ini, semua pihak dapat mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan desa antikorupsi.
Sebagai informasi, bimtek juga diikuti oleh perangkat dari 18 desa, yang telah ditetapkan sebagai perluasan desa antikorupsi. Desa-desa ini diharapkan menjadi percontohan dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna meminimalisasi praktik korupsi di tingkat desa.