BREBES – Kepala Dusun (Kadus) merupakan wakil kepala desa di dusun. Karena itu Kadus harus melaporkan kondisi terkini mengenai wilayahnya kepada kepala desa.
“Minimal kadus melaporkan dusunya kepada kepala desa sehari sekali,” kata Camat Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Eko Purwanto, SP, M.Si, Kp, Selasa (6/4/2021) kemarin saat memberi sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kadus 4 Desa Pamjen Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Eko menambahkan, laporan situasi kadus akan menjadi bahan laporan kepala desa kepada Muspika.
Dalam bekerja, perangkat desa harus ikhlas karena secara formal jam kerja telah diatur dalam peraturan yang berlaku, namun jabatan perangkat desa melekat selama 24 jam, sehingga perangkat desa harus mampu melayani masyarakat kapan saja.
Kepala Desa Pamjen Subhan Maulidi mengatakan, perangkat desa yang dilantik yaitu Ayu Amalia sebagai kadus 4.
Ayu berhak dilantik setelah memiliki nilai tertinggi pada tes seleksi calon perangkat desa di Universitas Peradaban Paguyangan beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan dengan terisinya kadus 4 bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Subhan.
Selama ini, kata Subhan, Desa Pamijen selalu lunas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk tahun 2021 ini progres pembayaran telah mencapai 50 persen,” ungkap Subhan.
Ia berharap, progres pembayaran PBB semakin cepat setelah ada perangkat desa yang baru.
“Saya juga berharap bisa lunas 100 persen sebelum jatuh tempo,” harap Subhan.
Perangkat desa, harap Subhan, juga harus tahu dan mampu menguasai Peraturan Desa (Perdes) yang telah ditetapkan, seperti Perdes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Persampahan dan Perdes Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pariwisata. (*)