Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam, menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam terkait penyampaian aspirasi perangkat nagari se-Agam, Senin (6/2) di aula II DPRD Agam.
Dilansir dari dutamtero.com, pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan S,Pd,M.M, Turut mendampingi anggota Komisi I DPRD Syaflin, S.Hi, anggota Komisi III DPRD Drs. Feri Adrianto dan Pranata Humas Hasneril, SE.
Sementara itu, dari PPDI dikomandoi oleh Ketua PPDI Agam, Rahman didampingi sejumlah anggota PPDI Agam yang terdiri dari perangkat nagari.
Dalam pertemuan singkat itu, forum PPDI yang disampaikan oleh Ketua PPDI menyampaikan enam harapan dan aspirasi perangkat nagari terkait program kerja PPDI melalui Musyawarah Kerja Daerah (Musda) pada 2023.
Ke-enam aspirasi tersebut, yaitu ;
Pertama, berharap kepada pemerintah daerah menerbitkan regulasi tersendiri untuk perangkat nagari berkaitan perlindungan hukum, sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor : 01-00.00/086/1/2019.
Ke-dua, bahwa status perangkat nagari/desa sudah diatur dan dilindungi oleh Permendagri RI dan Peraturan Daerah tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari pasa 22 ayat 2 berbunyi perangkat nagari diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun.
“Sekarang dengan itu, kami meminta kepada DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan nomor register dan kartu Nomor Induk Perangkat Nagari (NIPN), sehingga berbagai anomali dan penerbitan kebijakan terkait perangkat nagari dapat jauh dari tendensi dan subjektifitas pihak tertentu,” ujarnya.
Kemudian, aspirasi ke-tiga, Ia meminta pemerintah daerah memperhatikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP), mengingat beban kerja dan tanggungjawab semakin bertambah.
Ke-empat, meminta pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat nagari seperti biaya operasional dan support pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program kerja PPDI, karena program tersebut untuk menopang serta mempercepat akselerasi pembangunan Kabupaten Agam melalui pelaksana tugas dan fungsi perangkat nagari.
Lalu, ke-lima, Ia juga berharap DPRD menerbitkan peraturan daerah atau petunjuk pelaksanaan tentang standar biaya pengalokasian dana untuk kegiatan peningkatan strata pendidikan bagi walinagari dan perangkat nagari sehingga tidak menjadi persoalan atau temuan oleh penegak hukum.
“Terakhir, kita sebagai wadah perangkat nagari berkomitmen mendukung kerja pemerintah daerah sebagai wujud pengejawantahan diri perangkat nagari,” ungkapnya mengakhiri.