Banyumas – Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas menyambut baik terbitnya pengumuman penganggaran dan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa tahun 2023.
Dilansir dari suaramerdeka.com, Wakil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Kusnadi mengapresiasi Pemkab Banyumas yang telah mendengar dan mengabulkan aspirasi dari aparatur pemerintah desa ini.
Sebagaimana diketahui, aspirasi tentang THR ini sudah lama disuarakan sejak beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulillah tahun ini ada pengumuman dikabulkannya aspirasi ini. Karena memang sebagai aparatur pemerintah desa, juga sudah lama mengharapkan hal ini,” jelasnya.
Adapun instruksi penganggaran dan pencairan THR bagi kades dan katdes ini tercantum dalam surat Setda Banyumas nomor 140/3094/2023 tertanggal 14 April 2023.
Surat yang ditandatangani dan cap oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas Purwadi Santoso ini menyebutkan penganggaran dan pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas.
Adapun THR yang diberikan Pemkab, besarannya adalah 30 prosen dari Penghasilan Tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Adapun untuk mengalokasikan THR inilah, pemerintah desa dapat melakukan pergeseran anggaran dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDessa.
“Kami mengapresiasi karena pencairan THR ini dilaksanakan pada Hari Selasa 18 April 2023. Semoga dari perangkat desa segera untuk bisa melaksanakan hal ini sehingga hak atas THR ini segera didapatkan,” ujar Kusnadi.