Cirebon: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum menerima aduan adanya Perangkat Desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan prosedural atau aturan yang berlaku oleh Kuwu Terpilih.
Ketua PPDI Kabupaten Cirebon H. Sutara kepada rri.co.id mengatakan, bongkar pasang Perangkat Desa bukan hal yang aneh pasca pelaksanaan Pilwu, namun hal tersebut harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Kalau yang mengadukan secara resmi sih belum ada, tapi kalau yang curhat atau berkeluh kesah karena tidak dianggap dan tidak diberi tugas oleh Kuwu terpilih, sih ada di beberapa Desa,” ucap H. Sutara kepada RRI.
Ia menambahkan, PPDI tidak akan tinggal diam dan akan memberikan pembelaan jika ada Kuwu yang semena-mena dan memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami tentu akan pasang badan jika terjadi hal seperti itu diberhentikan tidak sesuai dengan aturan. apalagi PPDI juga sudah menjalin kerjasama dengan Lembaga Hukum, untuk menangani hal-hal seperti ini,” pungkasnya.