BOJONEGORO – Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto, menyampaikan bahwa ealisasi perpanjang jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2024 belum bisa dipastikan.
Penerapan dari aturan yang baru ini masih tergantung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian, tidak semua pro terhadap realisasi jabatan yang otomatis ditambahkan.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bojonegoro Parno Suwanto mengatakan, proses pemberlakuan revisi UU Desa masih panjang. Menunggu peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), hingga surat keputusan (SK).
‘’Jika, pilkades (pemilihan kepala desa) tetap dilaksanakan tahun depan kami tidak mempermasalahkan,” katanya kemarin (20/4) seperti yang dilansir dari media radarbojonegoro.
Parno menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun mestinya dilaksanakan periode selanjutnya. Bukan langsung ditambah. Karena dinilai kurang tepat.
Perangkat Desa (Perades) Butoh, Kecamatan Ngasem tersebut melanjutkan, pada Rabu (24/4) PPDI akan menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemendagri.
‘’Hanya PPDI, membahas keinginan kami dalam draf PP,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Bojonegoro Samudi mengatakan, pilkades tetap digelar 2025 tidak menjadi masalah.
Karena masih harus dilakukan kebijakan turunan dari PP hingga perda. ‘’Namun, biasanya dalam UU ada klausul menyatakan peraturan berlaku sejak mulai ditetapkan. Ini juga tergantung Mendagri. PP kan juga bisa cepat,” imbuh Kepala Desa (Kades) Kepohkidul, Kecamatan Sumberrejo itu.
Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Edy Sunarto menambahkan, pilkades serentak tahun depan harus diantisipasi. Sehingga membutuhkan tindak lanjut dan pengawalan lebih jauh.
Karena, menurut Kades Tikusan, Kecamatan Kapas tersebut, sangat disayangkan jika pilkades tetap digelar seperti di Banjarnegara.
‘’Karena di beberapa kabupaten akan melaksanakan pilkades,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua AKD Bojonegoro Sudawam belum bisa dikonfirmasi terkait tindak lanjut revisi UU Desa baik melalui pesan maupun telepon Whatsapp.
Terlepas terjadi pro dan kontra! Dalam Revisi UU desa tentang masa jabatan kades dari 6 th menjadi 8 tahun memang akan lebih mempunyai nilai dan dampak positif untuk kades mendoatkan kesempatan dengan waktu yang cukup untuk merealisasikan visi misinya melalui kinerja (pemerintahan Desa.
Namun demikian, utnuk menghindari dan meminimalir dampak negatif dalam urusan kepentingan pembangunan,dan sosial politik masyarakat, maka akan lebih baik hasil perubahan revisi UU tersebut diperuntukkan dan berlaku bagi desa yg kades terpilihnya setelah tanggal penetapan UU, dan PP melalui instruksi pelaksanaan nya adalah Kemendagri
Dan bagi kades yang sudah aktif bertugas sebelumnya tetap bekerja dan aktif sesuai perundangan dan SK dari kepaladaerah/Bupati yang ada..
Peratuan harus mengguntungkn yg di depan .maksud ny harus mengguntunkn kades yg akan datang.bila kades yg sekarang udah habis masajabatanya y wajib ikut pemilihan dan harus legowo…