Serang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, sampai saat ini sudah banyak laporan tentang perangkat desa diberhentikan sepihak oleh kepala desa atau kades.
“Banyak hampir semua kecamatan di Kabupaten Serang tentang pemberhentian perangkat desa, alasannya beda dukungan mayoritas tekanan tim sukses,” ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra.
Kejadian terakhir yang dialami oleh perangkat desa Bojot Kecamatan Jawilan, dimana ada 4 orang perangkat desa yang dipaksa Kepala Desa untuk membuat surat pengunduran diri dari jabatannya.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2022 tersebut dialami oleh Suhendi, Kasi Pemerintahan, Edi Kasi Kesejahteraan, Sri Mulyanah Kasi Pelayanan, dan Lia Barokah Kasi Pelayanan dan Pelaporan. Mereka dibawah tekanan untuk membuat surat pengunduran diri, apabila tidak maka Kepala Desa akan memberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
“Padahal sudah ada aturan yang mengatur siapa pun orangnya baik kades atau perangkat desa selama dia melanggar aturan harusnya diberi sanksi tegas oleh Pemda ini belum ada,” Ujar Hendra ketika dihubungi melalui sambungan seluler.
“PPDI Serang siap melakukan pengawalan secara hukum untuk kasus tersebut,” ucapnya.
Sementara, seorang perangkat desa di Jawilan Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, permintaan mundur tersebut sudah ketiga kalinya. Meski begitu dia tetap masuk kerja meski hanya standby di luar kantor.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua PPDI Kabupaten Serang tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.