KARAWANG – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Karawang sambangi Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
Dilansir dari onediginews.com, kedatangan mereka untuk mempertanyakan ,mengapa Peraturan Daerah (Perda) perangkat desa belum juga kunjung disah-kan. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar para perangkat desa di Kabupaten Karawang , padahal surat permohonan naskah akademik sudah disampaikan ke Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang dibulan Januari 2022 lalu ,namun tak kunjung ada kejelasan.
Sekretaris PPDI Karawang , Aan Karyanto menuturkan pihaknya mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten untuk mempertanyakan sejauhmana proses perkembangan pembahasan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perangkat desa yang sampai sekarang belum juga ada kabar yang menggembirkan.
” Kami sangat heran ,ada apa dengan perda perangkat desa? Kalau memang masih proses pembahasan, sampai dimana pembahasannya,” ujar Aan kepada awak media ,Senin (5/9/2022).
Padahal menurutnya raperda perangkat desa ini adalah inisiatif DPRD bahkan sekretariat DPRD karawang sudah melayangkan surat ke UBP karawang perihal permohonan Naskah akademik, tertanggal 14 januari 2022, tetapi sampai sekarang raperda tersebut malah mandeg.
“kami tetap akan terus mendesak bagaimana caranya agar raperda tersebut cepat diterbitkan tahun ini,” ucapnya.
Senada ,Ketua PDPSP Kabupaten Karawang ,Sopian menegaskan Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) akan turut mengawal proses Raperda Perangkat Desa ini.
Karena menurutnya, Raperda ini harus segera diterbitkan mengingat sangat penting bagi kepastian hukum perangkat desa di Kabupaten Karawang. Dimana ketika ada persoalannya dalam pergantian perangkat desa , harus jelas sesuai dengan Perda yang mengatur.
“Jadi tidak asal ganti sesuka hati kepala desa, paradigma lama tolong untuk di rubah dan dibenahi mari kita sama-sama taat hukum terhadap aturan yang sudah di tentukan, sudah jelas Undang-undang Desa mengamanatkan untuk dibuatkan aturan turunannya baik peraturan pemerintah, Permendagri maupun Perda yang mengatur tentang perangkat desa,” jelas Sofyan gamblang.
“Kami sangat berharap semua pihak turut mendukung terbitnya perda perangkat desa terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Seharusnya kita malu dengan daerah-daerah di wilayah propinsi Jawa Barat karena sudah banyak yang punya Perda tersebut namun kenapa Karawang belum,” tegasnya menandaskan.