KARAWANG JABAR, – Pelantikan Perangkat desa Ciptamarga kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang diduga cacat hukum, pasalnya ada beberapa tahapan- tahapan yang dianggap tidak ditempuh oleh Pemerintah Desa Ciptamarga sehingga banyak aturan yang sepertinya dilanggar, diantaranya peraturan tersebut terkait tentang mekanisme Pemberhentian perangkat desa secara sepihak terhadap perangkat desa yang lama (Sebelumnya).
Dilansir dari tribunpost.com, berkenaan dengan hal tersebut Aan Karyanto selaku Sekertaris PPDI Kabupaten Karawang angkat bicara Selasa malam tadi (17/8/2021) melalui telepon selulernya.
Ia mengatakan bahwa setelah mempelajari SK (Surat Keputusan) Pemberhentian yang sudah di terima oleh rekan perangkat desa yang lama, bahwa mereka sepertinya di berhentikan paksa oleh kades karena melanggar larangan perangkat desa, tentunya itu hak daripada Kades itu sendiri yang punya kewenangan , tetapi kades tersebutpun harus menempuh presedurnya yaitu dengan melandasi keputusannya tersebut dengan peraturan dan perundang – undangan yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa, seperti yang terjadi dengan salah satu korban tersebut, yang pemberhentiannya seperti dilakukan secara sepihak.
Lanjut Aan menjelaskan bahwa hal tersebut sepertinya tidak berdasar, bahkan cenderung tidak sejalan dengan amanat permendagri no 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, di pasal 6 ayat (2) berbunyi Pemberhentian Sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud ayat (1) karena : bunyi dihurup ( d ) melanggar larangan sebagaimana perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Ini jelas ketika perangkat desa melanggar larangan perangkat desa maka kades tidak lantas serta merta memberhentikan secara Permanen kemudian langsung melantik Perangkat desa yang baru, ya harus di cari bukti- bukti nya dulu apakah benar mereka melanggar larangan perangkat desa?”Tanya nya.
“Kami berharap Kades selaku pimpinan tertinggi dan memiliki kebijakan yang mutlak, harus fair dalam menyikapi hal ini, dan kami yakin rekan-rekan kami pun memiliki data serta bukti-bukti yang kuat untuk mematahkan tuduhan tersebut,”tegas Aan.
Kemudian menurutnya juga, jika hal – hal tertentu tidak mungkin terjadi, kalau pemerintah Desa Ciptamarga melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang baru, mengingat waktu untuk melakukan itu memerlukan waktu selama 2 bulan, serta harus di bentuk kepanitiannya terlebih dahulu dan itupun dilakukan apabila jabatan perangkat desa tersebut mengalami kekosongan.
Aan Karyanto yang juga mantan ketua PK KNPI Tirtajaya menambahkan, bahwa pihaknys Sebagai salah satu pengurus dari organisasi PPDI Kabupaten Karawang tentunya berharap kepada Kepala Desa Ciptamarga, untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan lagi keputusannya tersebut, mengingat hal tersebut diduga telah menyimpang dari aturan yang sebenarnya dan Iapun akan mengambil langkah tegas, dengan melayangkan surat nota protes kepada Bupati Kabupaten Karawang secepatnya.