Jakarta – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya, bantuan tersebut akan diberikan usai Lebaran.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Lantas, kapan kira2 bantuan tersebut akan disalurkan?
“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli,” kata Aswansyah.
Aswansyah mengemukakan saat ini otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh.
“Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya,” kata Aswansyah.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, akan segera mengajukan dana sisa bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Keuangan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan
telah selesai bersama BPK.
“ Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.