Pssttt,… Ada Bocoran Soal Kenaikan Siltap Perangkat Desa Di 2022

Jakarta – Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan. Terutama sudah beberapa tahun gaji para abdi negara tidak naik.

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat nota keuangan pada Agustus 2018. Artinya, sudah dua tahun gaji PNS tidak naik.

Wacana kenaikan gaji ini juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang tidak menjelaskan secara gamblang akan kenaikan gaji pokok abdi negara ini dalam dokumen tersebut. Sebab, pengumuman tentang hal seperti ini biasanya dilakukan oleh Kepala Negara.

Pada tahun 2019 lalu, kenaikan gaji PNS dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Lalu bagaimana dengan penghasilan tetap perangkat desa di tahun 2022? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Jika mencermati aturan tersebut, tentu penghasilan tetap yang diterima oleh perangkat desa mengikuti besaran dari gaji PNS. Artinya manakala gaji dari PNS mengalami kenaikan tentu penghasilan tetap dari perangkat desa juga harus naik.

Kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat pidato kenegaraan di depan DPR/MPR, yang biasanya dibacakan sehari jelang perayaan kemerdekaan 17 Agustus. Nah ada baiknya kita tunggu saja dalam Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2021 nanti, apakah ada kenaikan atau tidak?.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. K di kabupaten Aceh Utara malah sebaliknya bukan kenaikan tetapi pengurangan siltap sekdes sampai 75/ dari gaji yg di tetapkan oleh pp no 11 tahub 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *