Bengkulu, Kominfo, Keegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Dr Rohidi Mersyah MM akan memastikan tahun 2023 seluruh perangkat Desa di Provinsi Bengkulu kurang lebih 14 Ribu orang siltapnya wajib setara ASN Golongan 2 A sebagai mana di amanatkan oleh PP nomo 11 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Setara ASN Golongan 2 A, di adakan Rapat Koordinasi Aula Hotel Nala Side Kota Bengkulu Tanggal 27 dan 28 September 2022.
Di Dalam rapat terbut di buka langsung oleh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah MM di damping Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu R. A DENNI, SH , MM Dan di Hadiri Oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Se Provinsi Bengkulu, Kepala BAPPEDA dan DPKAD Kabupaten Seluma, Kepahiang dan Lebong, Ketua APDESI Provinsi Begkulu, Ketua APDESI Kabupaten Se Provinsi Bengkulu, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ketua PPDI Kabupaten Se Provinsi Bengkulu, Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kepala DPKAD Provinsi Bengkulu serta Dewan Penasehat APDESI dan PPDI Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu R. A DENNI, SH , MM mengatakan, kegiatan ini kami lakukan selama 2 Hari yaitu hari Selasa dan Rabu, adapun rakor ini membahas tentang Fasilitasi Penysunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Peraturan Desa Tentang APBDES Dalam Rangka Sinkronisasi Dan Penyelarasan Dengan Program Prioritas Gubernur ke 10 Yaitu Peningkatan dan Penyetaraan Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya di Provinsi Bengkulu Sebagaimana Amanat PP Nomor 11 Tahun2019.
Kami ingin pada tahun 2023 nanti semua perangkat Desa di Bengkulu Utara harus menerima Siltap Setara ASN Golongan 2 A, dan juga pak Gubernur sebagai kepala Daerah ingin memastikan dalam APBD Kabupaten se Provinsi Bengkulu sudah masuk semua anggarannya untuk Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa tersbut.
Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah MM diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2023 ini pemerintah Kabupaten se Provinsi Bengkulu wajib menganggarkan ADD untuk Siltap kepala Desa, Sekretaris desa dan perangkat Desa Setara ASN Golongan 2 A, karena ini amanah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, kabupaten wajib untuk menaggarkan siltap tersebut sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Nanti kami sebagai Tim Evaluasi APBD Kabupaten sebagai perapanjangan Tangan Pemerintah Pusat akan mengecek dalam Postur APBD Kabupaten tersebut jika belum ada memenuhi Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan amanah PP tersebut maka kami akan buat rekomendasi untuk perbaikan dan kami akan kembalikan ke kabupaten untu mentaati PP 11 Tahun 2019 tersebut, ini sesuai dengan program Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Tentang nomor 10 Yaitu Peningkatan dan penyetaraan Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan amanat PP 11 tahun 2019, maka dalam ini nanti kami sebagai tim evaluasi APBD Kabupaten se Provinsi Bengkulu punya kewajiban untuk mengevaluasi nantinya, ya harapan kami sebagai pemerintah Provinsi Bengkulu Semua Bupati yang ada di Provinsi Bengkulu dalam Postur APBD Tahun 2023 nanti Pagu ADD nya cukup untuk siltap Kepala Desa dan perangkat Desa tersebut ujarnya.
Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, Amd Kom dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa kami dari PPDI Provinsi Bengkulu Bupati yang ada di Provinsi Bengkulu untuk Siltap kepala desa dan perangkat Desa Wajib sesuia dengan PP 11 Tahun 2019, catatan kami tahun 2022 ini ada 3 kabupaten belum memenuhi yaitu Kabupaten Seluma, Kepahiang dan Lebong, maka tahun 2023 nanti kami tidak ingin lagi rekan-rekan kami tidak menikmati Siltap Setara ASN Golongan 2 A, dan juga kami sangat berharap kepada Bapak Gubernur Bengkulu yang mana Pemkab yang ada di Provinsi Bengkulu belum mampu anggarannya di suplai Bantuan Keuangan Prvinsi Bengkulu. Dan Juga pada APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023 nanti harapan kami Gubernur Bengkulu bisa memberi Dana APBD Provinsi ke Desa-Desa yang ada di Provinsi Bengkulu seperti Provinsi Jambi.
Hal juga di sampaikan oleh Sekretaris Apdesi Provinisi Bengkulu Padila Sandi, AMd kami juga berharap kepada Bapak Gubernur Bengkulu untuk memberi dana Bantuan Keungan Provinsi Bengkulu ke desa-desa yang ada di Provinsi Bengkulu, karena selama ini belum ada kami merasakan dari APBD Provinsi Bengkulu untuk Desa-desa yang ada di Provinsi Bengkulu.
Di Akhir acara Rakor di adakan Tanda Tangan Kesepakatan bersama hasil rakor untuk di ajukan pemerintah Provinsi Bengkulu, masing-masing dinas intansi dan organiasasi desa yaitu APDESI dan PPDI di saksikan oleh Biro Hukum Pemprov Provinsi Bengkulu dan Kepala, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu dan Jajaran serta Staf Dinas OMD Provinsi Bengkulu, Tenaga konsultan Wilayah 2 Provinsi Bengkulu. (BKL)