Gunung Kidul –PPDI membahas langkah-langkah strategis dalam kegiatan organisasi dalam mensikapi agenda lanjutan dari pembahasan revisi UU No 06 Tahun 2016 Tentang Desa, dan mensikapi dinamika yang terjadi dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dalam rapat koordinasi Pengurus Harian PPDI Pusat yang terselenggara di Villa Tirtasari Gunung Kidul, Yogyakarta, pada Sabtu (16/12/2023), diputuskan beberapa agenda yang akan dilaksanakan akhir tahun 2023 dan kegiatan dalam pembahasan lanjutan terkait revisi UU Desa.
Tampak hadir dalam agenda rakor pengurus harian ini Ketua Umum PPDI, Moh. Tahril, Sekjen PPDI Soedjoko, Dewan Penasehat PPDI Pusat dan beberapa pengurus harian yang datang dari berbagai daerah.
Selain penyusunan langkah-langkah strategis dari PPDI, dalam agenda rakor tersebut diawali dengan diskusi bersama antara PPDI bersama Setjen MPR RI Bp. Prof. Dr. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H.
Dalam sambutannya , Sekjen PPDI Soedjoko menyampaikan rakor pengurus harian ini untuk mempertegas kembali perjuangan PPDI mengenai status kepegawaian dari perangkat desa dalam revisi UU Desa.
Rakor yang dimulai sedari pukul 13.00 WIB in, menghasilkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya :
– Somasi atas pencatutan logo dan pemalsuan tanda tangan ketua umum akan dilakukan apabila tidak mememukan titik temu serta bermanfaat bagi organisasi PPDI ;
– PPDI akan melaksanakan kegiatan eksklusif berupa “Deklarasi Pemilu Damai & Jurdil”.
Ketum PPDI Moh Tahri berharap, dengan tersusunnya agenda organisasi ini dapat mempertegas langkah-langkah yang akan diambil baik yang terkait tentang pembahasan lanjutan revisi UU Desa, maupun mensikapi Pemilu 2024.