PPDI Kabupaten Semarang kembali menggeliat dalam memperjuangkan hak-hak perangkat desa. Kali ini, mereka menetapkan tujuan utama berupa tunjangan untuk istri/suami, anak, dan tunjangan masa jabatan bagi perangkat desa dan kepala desa di seluruh Kabupaten Semarang, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Kudus. Program ini akan diperjuangkan oleh PPDI Kabupaten Semarang dalam waktu dekat.
Pada diskusi santai yang digelar di Rawa Apung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (9/10/2024), Ketua PPDI Kabupaten Semarang, Aziz Sulton Abidin, memimpin pembahasan terkait posisi strategis PPDI dalam Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya peran aktif perangkat desa untuk mengedukasi masyarakat mengenai Pilkada yang mencakup pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Aziz menyampaikan bahwa PPDI adalah organisasi profesi yang strategis untuk memperjuangkan kepentingan perangkat desa, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Menurutnya, perangkat desa di Kabupaten Semarang memerlukan dukungan lebih dari sekadar pengurus formal, karena pengurus yang ada saat ini belum sepenuhnya terbentuk melalui mekanisme organisasi yang ideal. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa PPDI Kabupaten Semarang harus berperan sebagai aktor yang menyatukan berbagai kepentingan tanpa terbatas pada struktur kepengurusan formal.
Aziz juga menyoroti pentingnya dukungan moral dan material untuk memperkuat perjuangan PPDI. Dukungan ini mencakup kebutuhan operasional, diplomasi, hingga pembentukan koperasi demi mendukung perjuangan perangkat desa yang penuh tantangan.
Acara diskusi santai ini turut mengundang mitra pendukung PPDI Kabupaten Semarang dan sekaligus menjadi kesempatan untuk sosialisasi program “Desa Happy” oleh Djarum 76 yang telah dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Semarang.