Sebanyak 230 perangkat desa dan BPD terancam dilakukan penundaan pembayaran penghasilan tetap (Siltap).
Hal itu karena 230 perangkat desa dan BPD tersebut tercatat belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari rakyatbengkulu.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) BU, Ir. Budi Sampurno menjelaskan saat ini Pemkab BU tengah mendorong persentase vaksinasi.
Perangkat desa juga tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam melakukan vaksinasi.
Sesuai dengan turunan surat Gubernur Bengkulu, Pemkab BU sudah menegaskan wajib vaksinasi bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah. Ini khusus bagi mereka yang memang memenuhi syarat kesehatan.
Selain itu, wajib vaksinasi juga bagi perangkat desa dan BPD yang merupakan bagian dari pemerintah dan Satgas desa.
Sanksinya, bagi perangkat desa yang tidak ingin melakukan vaksinasi akan dilakukan penundaan penyaluran siltap.
“Vaksinasi bukan hanya menyelamatkan diri sendiri dari Covid-19, namun juga menyelamatkan orang lain dari ketertularan,” tegas Budi.
Total ada 2.300 perangkat desa dan BPD di BU. Saat ini hanya tersisa sekitar 200 orang lagi yang belum melakukan vaksinasi.
Ia meminta kepala desa untuk memastikan kondisi kesehatan perangkat yang belum divaksin.
“Kecuali jika kondisi kesehatan yang tidak bisa dilakukan vaksinasi. Itupun kita minta untuk tetap memeriksakan diri ke dokter sehingga ada surat keterangan yang jelas,” pungkas Budi.