Toba Sumut – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Toba bersama Dinas PMD PPA dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Toba terkait rekomendasikan perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa untuk kembali bekerja seperti sediakala.
Dilansir dari mitrapol.com, rekomendasi DPRD tersebut disarankan untuk segera dipedomani dan ditindaklanjuti melalui Dinas PMDP-PA Toba.
“Hal yang perlu kami tegaskan bahwa dalam permasalahan saudari Shanty Napitupulu kami tidak mempersoalkan kasus yang berhubungan diduga perselingkuhannya, kami hanya ingin memperjuangkan status pekerjaannya sebagai perangkat desa serta hak-hak yang wajib diterimanya,” jelasnya.
“Masyarakat saya berkumpul dan datang ke Kantor Kepala Desa dengan membawa bukti chating dari istri yang diduga teman selingkuh Sdri.Shanty Veronika Napitupulu,” jelasnya.
Kemudian pada tanggal 03 Peb 2021, Juner memerintahkan Shanty V Napitupulu untuk tidak masuk kerja agar situasi aman.
“Sesuai hasil RDP kita hari ini dimana rekomendasi dari Komisi A bahwasanya hak-hak saudari Santy Veronika Napitupulu selaku perangkat desa di desa tangga batu akan dikembalikan lagi mengingat surat pemberhentian sementara dari kepala desa tidak sah karena dasarnya juga untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara tidak melalui dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh kepala desa diakui tidak sepengetahuan dinas PMD, surat yang merupakan inisiatif desa dengan alasan meredam permasalahan.
Kalau ada permasalahan perangkat desa harus jelas apakah salah atau tidak melalui proses hukum,” pungkasnya.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Effendy Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung, Komisi A, Dinas PMDP-PA, Camat Parmaksian Paiman Butar-butar, Kepala Desa Tangga Batu I, BPD Tangga Batu I, Pengurus PPDI Kabupaten Toba, Boy Raja Marpaung (Kuasa Hukum PPDI) dan Shanty Veronika Napitupulu.