Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan bantuan berupa subsidi upah atau gaji. Bantuan itu diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
Dilansir dari detiknews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” ucapnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Untuk data penerima bantuan subsidi upah ini sendiri akan diambil dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data itu nantinya akan diverifikasi dan divalidasi kembali.
“Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ida menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.
“Kami mengusulkan untuk meberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.