Bojonegoro – Keraguan para aparatur desa perlu duduk bersama atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2022. Perbup tentang Penghasilan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Staf, saat ini masih kajian para kepala desa (Kades) dan aparatur desa.
Perlu dicarikan solusi karena perwakilan dari kades maupun perangkat desa menilai perbup baru itu justru tidak menaikkan penghasilan tetap (siltap), melainkan turun. Namun, saat ini Asosiasi Kepala Desa (AKD) masih mengkaji di beberapa desa atas perbup tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo mengatakan, pihaknya berencana mengundang dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), juga perwakilan AKD, Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
“Para pihak itu perlu duduk bersama untuk mengkaji secara menyeluruh isi perbup baru itu. Agar ada win-win solution. Jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan. Sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat serta pembangunan di desa,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, beberapa kali menerima keluhan dari kades maupun perangkat desa terkait perbup baru tentang siltap. Karena itu, ia menilai perlu adanya kebijaksanaan dari perbup mengingat beban kerja dan tanggung jawab aparatur desa cukup berat.
“Keluhan yang masuk perbup baru itu justru tidak menaikkan, melainkan turun jumlahnya. Ada beberapa komponen tunjangan yang hilang,” kata politikus Demokrat tersebut.
Padahal APBDes terus alami kenaikan. Kalaupun perbup baru itu justru merugikan para kades dan perangkat desa, Sukur mengatakan tidak ada salahnya untuk direvisi. “Apalagi lebih mudah proses merevisi perbup, daripada perda,” jelasnya.