Rp. 10 M Kekurangan Anggaran Siltap, Ini Strategi Pemkab Kepahiang

Kepahiang – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 oleh desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, membuat anggaran pembayaran Siltap perangkat desa mengalami kekurangan hingga Rp 10 miliar.

Dilansir dari radarkepahiang.disway.id, untuk menutupi kekurangan dari penerapan perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini, Pemkab Kepahiang sepakat untuk mengusulkan dan menyisihkan APBD Perubahan TA 2022.

Diketahui kalau keterbatasan anggaran yang dialami Pemkab Kepahiang tahun ini, membuat pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) hanya bisa mengakomodir 8 – 9 bulan saja. Sementara untuk Siltap 3 bulan terakhir yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar tersebut, diwacanakan akan diusulkan dalam APBD Perubahan.

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Very Susanto, S.Sos didampingi Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa, Karmolis Merigi, ST membenarkan hal tersebut. Dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya, seluruh desa di Kabupaten Kepahiang sudah menjalankan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap perangkat desa. 

“Tapi persoalannya, anggaran pembayaran Siltap perangkat desa itu tidak cukip untuk 1 tahun, hanya untuk 8 sampai 9 bulan saja. Estimasinya kebutuhan anggaran pembayaran Siltap Kades dan perangkat desa untuk 3 bulan itu berkisar Rp 10 miliar dan sudah diajukan melalui APBD-P 2022,” kata Karmolis.

Menurutnya, dalam menjalankan PP Nomor 11 tahun 2019 ini tentunya akan melihat dan menyesuaikan kemampuan serta ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemkab Kepahiang.

“Yang jelas untuk Siltap Kades dan perangkat desa masih kurang, kita ajukan dalam APBD-P 2022. Kita berharap bisa diakomodir sehingga Siltap Kades untuk 3 bulan terakhir dibayarkan penuh,” demikian Karmolis.

Sekedar informasi, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap Kades dan perangkat desa, gaji Kades dan dan perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan II/a. Kades memperoleh Siltap paling rendah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a. 

Kemudian Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, serta perangkat desa lainnya  memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *