Garut – Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta agar ada alokasi gaji ke 13. Hal itu disampaikan PPDI Garut pada audensi dengan Komisi 1 DPRD Garut, Senin 12 Juni 2023).
“Tadi itu PPDI menuntut kesejahteraan dengan adanya siltap ke 13, yang kedua mereka menuntut adanya Nomor Induk Perangkat Desa. Ini barangkali untuk mengunci bahwa perangkat desa itu diakui negara,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Garut, Muchtarul Wildan, usai menerima pengurus PPDI di ruang Komisi 1 DPRD Garut sebagaimana dilansir dari suara.com.
Politisi Partai Amanat Nasional itu, menyebutkan tuntutan PPDI lainnya. Mulai dari pengadaan kantor sekretariat sehubungan banyak kegiatan yang membutuhkan adanya tempat berkumpul pengurus dan anggota PPDI.
Mereka juga meminta bantuan operasional berupa kendaraan dan yang lainnya.
“Kami Komisi 1 akan mendorong hal tersebut sesuai mekanisme yang ada.Tadi juga kami sudah meminta DPMD untuk segera melakukan konsultasi, ataupun studi banding ke kabupaten/kota yang lain yang sudah punya regulasi terkait NIPD,” kata pria yang akrab disapa Wildan itu.
Tuntutan soal keinginan PPDI untuk memiliki kantor sekretariat, telah disampaikan kepada Sekda Garut, Nurdin Yana dan Kabid Pemerintahan Desa DPMD.
Pemkab Garut akan langsung mengecek kemungkinan untuk kantor PPDI itu berada di lingkungan kantor DPMD.
Wildan juga mengatakan, dalam audensi Senin siang itu juga terkuak adanya kenaikan honor perangkat desa dari besaran UMK yang diterima saat ini sekitar Rp2.020.000 per bulannya.
“Mereka juga meminta kejelasan status perangkat desa itu sebagai apa? Cuma ada informasi banyaknya perangkat desa yang rangkap jabatan, misalnya ada yang menjabat kepala sekolah, petugas PKH, ini harus ditertibkan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menegaskan, pihak Komisi 1 akan mendorong terbitnya NIPD. Dengan catatan ditertibkan dulu perangkat desanya supaya tidak ada rangkap jabatan.