Selamat ! ADD Naik Perangkat Desa Di Malang Dapat Tambahan Penghasilan

Malang –  Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun Aggaran 2022 di Kabupaten Malang terjadi peningkatan. Pemkab Malang telah mengalokasikan pada APBD Perubahan Tahun Agggaran 2022 sekitar Rp 28 milyar untuk memberikan tambahan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan adanya peningkatan penerimaan anggaran untuk pemangku jabatan di pemerintahan desa. “Kades (kepala desa, red) mendapatkan tambahan sebesar Rp1 juta, Sekdes (sekretaris desa, red) Rp250 ribu dan perangkat mendapatkan tambahan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya,” terangnya.

Dilansir dari memorandum.co.id, setiap desa menurut Eko Margianto harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mengakomodir beban tambahan penerimaan yang teralokasi pada ADD yang diterimakan pada setiap desa.

“Kades wajib melakukan perubahan APBDes yang telah berjalan, karena didalamnya juga terjadi perubahan atas penerimaan ADD,” kata Eko Margianto, Rabu (2/11/2022).

Namun, belum semua Kades melakukan perubahan terhadap APBDes. Ini menyesuaikan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang No 7 tahun 2022 tertanggal 28 Oktober 2022 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) no 107 tahun 2022 tertanggal 28 Oktober 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Hingga 2 bulan terakhir di tahun 2022, tercatat dari 378 desa di Kabupaten Malang, hanya 55 desa yang mengajukan pencairan ADD tahap II. Lainnya, belum mengajukan yang dimungkinkan belum melakukan perubahan atas APBDes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto

“Apabila desa sudah melakukan perubahan dan pengimputannya melalui Siskeudes, selanjutnya camat meneruskan pada BKAD untuk dilakukan pencairan,” jelas Eko mengenai alur pencairan dana tersebut.
Untuk pencairan ADD tahap II sebesar 60% mengacu pada Perbup no 2 tahun 2020 terjadi keterlambatan karena menunggu hasil evaluasi atas perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Eko menyebutkan terkait dengan penggunaan ADD, prioritas utama untuk penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan dan operasional BPD, serta insentif Ketua RT dan Ketua RW.

Diketahui, penghasilan tetap Kepala Desa dengan adanya tambahan sebesar Rp1 juta akan meningkat menjadi Rp 4 juta; Sekdes dengan tambahan Rp 250 ribu penghasilannya menjadi Rp2,5 juta; dan Perangkat Desa yang ditambah Rp200 ribu penghasilannya menjadi Rp2.250.000. Begitu pula, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami kenaikan.

“Untuk mencairkan ADD tahap kedua ini Kepala Desa untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko Margianto.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *