Selenggarakan Bintek, Pemda Tojo Una-Una Dorong Perangkat Desa Paham Regulasi

Tojo Una-Una – Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una Mohamad Isa Ashar Latimumu, S.H Membuka secara resmi sekaligus menyampaikan sambutan Bupati pada kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) pengadaan barang dan jasa (PBJ) bagi aparat desa sekecamatan Ulubongka dan kecamatan Ampana kota, Bertempat di Aula hotel Ananda kecamatan Ampana kota, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari kominfo.tojounauna.go.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Yang telah menyelenggarakan bimtek ini.

Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonomi serta memberikan banyak peran kepada desa.

Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta peran pelaksanaan pembangunan desa.Dalam menjalankan perannya dibutuhkan sumber daya manusia yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa.

Desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga perangkat desa harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Sering melakukan diskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan.

Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu efisien efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan, Gotongroyong, bersaing, adil, dan akuntabel.

Dasar hukum pengadaan barang atau jasa di desa diatur oleh pengaturan perundang – undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pasal 52 PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 4 ayat (4) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Sedangkan Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pedoman untuk pengadaan barang atau jasa di desa. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 01 Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris PMD Iwan Mohammad, S.T., M.M, Sekcam Ulubongka Moh. Amin, S.Ag, Kabag ULP/PBJ Setdakab Tojo Una-Una Sandi Kuarta Lakoro,S. IP.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tojo Una-Una Yusman Bakri, S.Pd, serta Perangkat Desa se-kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ulubongka.

Di akhir sambutannya Bupati Tojo Una-Una Yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una berpesan kepada para perangkat desa agar mengetahui dan memahami aturan pengadaan di desa dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan tujuan agar proses pengadaan barang atau jasa di desa berjalan aman dan lancar serta hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat luas dengan baik.” Ucap Kadis PMD

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *