Sentil Bupati, Tanggapan Gubernur Bengkulu Atas Aduan PPDI

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Doktor Rohidin Mersyah MM menindak lanjuti surat dari Mendagri Nomor 141/3076/BPD Perihal Tanggapan Atas Pengaduan PPDI Provinsi Bengkulu dalam surat bernomor 140/1170/B.1/2021 Perihal atas pengaduan, surat tertanggal 13 Agustus 2021 itu di tujukan kepada Bupati Kaur, Lebong, Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Kepahiang.

Dalam surat tersebut menjelaskan kepada Bupati, menindak lanjuti surat Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian dalan negeri Republik Indonesia 141/3076/BPD, tanggal 28 Juni 2021 hal tanggapan atas pengaduan hal ini di sampaikan kepada Bupati adalah hal pokok yang di sampaikan dalam surat tersebut adalah menaggapi surat ketua PPDI Provinsi Bengkulu Nomor 15/PPDI-BKL/V/2021 tanggal 25 mei 2021 perihal pemberhetian parades dan kabupaten belum menerapkan sepenuhnya PP 11 Tahun 2019.

Dalam surat itu juga menekankan kepada Bupati untuk melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa desa khususnya terkait pengangkatan di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya menegaskan kepada kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagai di atur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Pemendagri nomor 83 Tahun 2015 sebagai mana telah di ubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana tersebut dalam pasal 26 ayat (4), hirip d dan pasal 28 ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014. Dan khusus Bupati Kepahiang segera menerapkan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2019 di seluruh desa yang ada di desa Kabupaten Kepahiang.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, Amd Kom memberi apresiasi terhadap tanggapnya Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah tentang kondisi Kabupaten yang kepala desanya memberhentikan paradesnya nonprosusral, kita bangga punya Gubernur yang tanggap dengan keadaan masyarakatnya saat ini, apa lagi dalam surat tersebut jelas, bagi kepala desa yang melanggar maka bupati memberi sanksi terhadap kepala desa yang memberhentikan parades tidak sesuai aturan.

” Saya mewakili dari keluarga besar PPDI Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada bapak gubernur Bengkulu yang telah menindak lanjuti surat mendagri atas pengaduan organisasi kami PPDI Provinsi Bengkulu, saya berharap ke kawan-kawan pengurus kabupaten terutama kabupaten yang ada pemberhentian nonprosudural untuk mengawal surat tersebut dan sejauh mana kepala daerah dalam hal ini bupati menindak lanjuti surat gubernur atas pengaduan kita” ujarnya.

“Mari kita kawal surat tersebut, karena dalam surat sudah jelas, singkat padat dan akurat, mulai dari masalah sampai sangsi untuk kepala desa yang memberhentikan perangkat desa nonprosudural, dengan ada surat ini kepala desa tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa tidak mengikuti aturan, termasuk juga ganti kepala desa ganti perangkat desa, dalam aturan sudah jelas perangkat desa di beri untuk bekerja sampai umur 60 tahun, maka saya berharap kepala desa terutama kepala desa yang baru di lantik pasca pilkades untuk memberhentikan perangkatnya mengikuti aturan yang ada, perdayakan parades yang ada, karena menempah SDM parades tidak lah gampang, apa lagi tentang sistem keuangan (Siskeu) itu butuh parades yang tahu dan mengerti. Kalau mengangkat baru maka SDM nya di ajari kembali, hilangkan Ego kades, ganti kepala desa ganti perangkat desa, karena saat ini parades sudah ada aturannya. Khusus bagi kepala desa memberhentikan parades nonprosudural kembalikan lagi posisi mereka sebagai parades, karena pemberhentian Nonprosudural maka surat tersebut tidak sah. Kembalikan mereka ke posisi perangkat desa” papar Majah. (BKL)

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *