Jakarta – Rangkaian kegiatan Pengurus Harian (PH) PPDI Jawa Tengah dalam rangka menyampaikan aspirasi perangkat desa berlanjut di Gedung DPR RI pada Senin (10/07).
Lewat tengah hari ini gantian Ahmad Doli Kurnia Ahmad Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI menerima kunjungan perangkat desa DARI Jawa Tengah ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Lounge Komisi tersebut, Herry Purnomo menyampaikan bahwa kunjungan kali ini dalam memperkuat aspirasi yang telah disampaikan oleh Pengurus Pusat PPDI.
” Masalah pengangkatan dan pemberhentiaan perangkat desa kami minta untuk dikembalikan seperti aturan dalam UU No 5 tahun 1979,” ujar Herry dihadapan Anggota Dewan dari daerah pemilihan Sumatera Utara ini.
” Utamanya terkait dengan status kepegawaian dari perangkat desa, ini menjadi penting untuk dapat masuk dalam pembahasan revisi UU Desa kedepannya, ” tambah Herry.
Sementara itu, menanggapi keinginan dari PPDI Jawa Tengah ini, Ketua Komisi II mengatakan bersepakat, bahkan baik secara pribadi maupun kepartaian mendukung penuh tuntutan tersebut.
Disaat yang bersamaan Ahmad Doli juga menyampaikan bahwa proses pembahasan revisi UU Desa ini masih panjang prosesnya.
” Sidang Paripurna besok (11/07) baru menentukan kesepakatan apakah revisi ini akan menjadi inisiatif parlemen,” ujar Ahmad Doli.
“Setelah itu baru akan diagendakan pembahasan dengan pemerintah, jadi perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 ini belum selesai di Baleg kemarin,” pungkasnya.
Setelah agenda di Komisi II ini, rombongan PH PPDI Jawa Tengah meninggalkan ibukota untuk kembali ke tempat asal masing-masing.
DPR itu wakilnya Kepala Desa bukan wakilrakyat makanya dia menuruti keinginan Kades. Kades minta jabatan 9 tahun ya dikabul tanpa harus meminta aspirasi dari rakyat di Desa. Coba tanya atau survei apakah rakyat desa stuju jabatan kades fi ubah dari 6 tahun ke 9 tahun, hadilnya pasti tidak setuju, maka halo rakyat desa kau di pemilu 2024 jangan coblos DPR biar dicoblos Kades saja ok