Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Forum Sekretaris Desa atau Forsekdes Kabupaten Serang melakukan audiensi ke Kantor Kecamatan Cikande, Selasa 30 November 2021.
Audiensi dilakukan karena adanya aduan terkait pemberhentian perangkat desa oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Cikande, seperti yang dilansir dari pikiran-rakyat.com
Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, pada prinsipnya audiensi yang dilakukan di Kecamatan Cikande karena pihaknya ingin mengawal perda dan perbup terkait perangkat desa.
Karena selama ini pasca Pilkades banyak sekali perangkat desa bodong yang belum punya NRPD (Nomor Registasi Perangkat Desa) tapi ia bertugas layaknya perangkat desa sah.
“Seharusnya kecamatan yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di desa bersikap terhadap perangkat desa yang belum punya NRPD tapi bersikap seperti perangkat desa,” ujarnya kepada Kabar Banten usai audiensi.
Sejauh ini pihaknya mengaku banyak menerima aduan dari sejumlah desa mengenai perombakan perangkat desa.
Bahkan ada yang terang terangan di salah satu desa di Kragilan yang mengerahkan unjuk rasa agar diganti perangkat desanya.
“Padahal ada prosedur yang mengatur itu,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya juga menerima adanya laporan perangkat desa yang diberhentikan di Desa Julang.
“Di Kecamatan Cikande ada salah satu perangkat desa di Julang mengadukan, dimana oknum kades terpilih sudah umumkan kabinet baru, jadi kami roadshow ke Cikande,” tuturnya.
“Dari perangkat desa minta dipertahankan karena mereka merasa baik baik saja bekerja sesuai tupoksi tidak ada indisipliner sehingga dia bekerja sebagai perangkat desa,” sambungnya.
Ia pun berjanji akan terus memantau, dan menginstruksikan pada perangkat desa apabila ada tekanan agar lapor ke PPDI Kabupaten Serang.
Agar sesegera mungkin menindaklanjuti ke DPMD Kabupaten Serang.
“Apabila semakin banyak aduan mungkin alternatif aksi bukan audiensi,” katanya.
Ketua Forsekdes Kabupaten Serang, Herman mengatakan, audiensi yang dilakukan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pasca Pilkades.
Sebab pihaknya menerima laporan banyak kades yang merombak habis struktur perangkat desa.
Jika mengacu pada perda dan perbup nomor 10 tahun 2019 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kata dia, dijelaskan bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan sepihak
“Bisa diganti itu kalau mengundurkan diri, umur 60 tahun, atau diberhentikan karena banyak yang melanggar aturan diantaranya mangkir kerja 60 hari berturut turut, mementingkan kepentingan pribadi dan golongan sehingga bisa diberhentikan,” ujarnya.
Namun setelah dicermati dan dilihat, kebanyakan kades baru merombak habis perangkat desa. Sementara menurut dirinya kades bisa mengganti perangkat desa jika tidak aktif di desa.
“Sementara banyak perangkat desa aktif dan berkompeten tapi pasca Pilkades diberhentikan karena tidak searah dengan kades. Kami audien dengan camat supaya camat berikan arahan dan pembinaan terkait perbup 10 taun 2019,” tuturnya.
Dipilihnya Cikande untuk audiensi karena pihaknya menerima laporan perangkat Desa Julang hampir semua diberhentikan.
Bahkan setelah pulang pelantikan kades langsung mengundang masyarakat dan mengumumkan bahwa perangkat desa akan diganti.
“Yang lebih sadis nama nama pengganti hadir disitu dipanggil di podium, kalau menurut kami itu arogansi,” katanya
Ia menduga pemberhentian tersebut karena perangkat desa tidak searah saat Pilkades dengan kades baru.
Sedangkan dari sisi kinerja menurut dia semua baik, dari sisi pelayanan masyarakat dan pengawalan pembangunan sudah bagus.
“Maka disayangkan perangkat desa yang punya kredibilitas dan kompeten diganti. Termasuk sekdes,” ucapnya.
Menurut dia pemberhentian sepihak perangkat desa pasca Pilkades hampir terjadi di semua desa yang sudah Pilkades. Oleh karena itu selaku organisasi dirinya akan mengawal regulasi yang dikeluarkan Pemda agar tidak ada pemberhentian sepihak.
“Kalau dari kami selaku forsekdes dan PPDI kalau ada pemberhentian sepihak kita bisa menggugat kades melalui DPMD atau bupati secara langsung, bisa jadi ke PTUN,” katanya.
Sementara Camat Cikande, Mochamad Agus membantah adanya perangkat desa Julang yang diberhentikan sepihak.
Bahkan ia memastikan sampai saat ini di wilayahnya belum ada desa yang perangkat desanya diberhentikan pasca pilkades.
“Kalau di Cikande belum ada yang diberhentikan, Julang masih yang lama. Alasannya apa diberhentikan, kita harus tanya apakah meninggal dunia, harus ada alasan diberhentikan. (PPDI dan Forsekdes) cuma sebatas audiensi soal perbup 10 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pihaknya memastikan akan menggunakan aturan perda dan perbup yang berlaku.
Oleh karena itu, ia pun terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kades baru tersebut agar tak sepihak dalam mengangkat dan memberhentikan.
“Kita masih tunggu edaran bupati mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Katanya DPMD mau buat edaran ke camat mengenai perangkat desa, kita tunggu edaran untuk tindak lanjutnya,” ucapnya.***
Arogansi dan tidak mengerti regulasi..!!
Entah sampai kapan kisruh ttg perangkat desa ini akan berakhir, banyak kepala desa yang mempunyai anggapan bahwa ketika menjadi pimpinan di desa, semua yang di inginkan dapat di lakukan semaunya saja tanpa melihat aturan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan mirisnya lagi mendaulatkan diri bahwa memiliki hak ”preogratif” yang notabene adalah hak satu-satunya yang di miliki oleh presiden di NKRI ini.
Entahlah.. di kabupaten Kepahiang tahun 2021 juga melaksanakan pemilihan Kepala Desa di 69 desa secara serentak, indikasi kasus serupapun bakal terjadi tinggal sejauh mana pemerintah daerah akan konsisten mengimplementasikan aturan yang ada.
Salam PPDI ??