Banyuwangi – DPRD Banyuwangi bersama pihak eksekutif tengah menggodok payung hukum anyar yang mengatur tentang perangkat desa di Bumi Blambangan. Rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut memuat sejumlah hal mendasar berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa.
Dilansir dari radarbanyuwangi.jawapos.com, pembahasan raperda itu pun telah dimulai seiring penyampaian nota pengantar atas diajukannya raperda tersebut oleh Bupati Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna Kamis lalu (22/7). Setelah penyampaian nota pengantar oleh bupati, fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi bakal memberikan pandangan umum (PU) atas raperda tersebut.
Sekadar diketahui, Banyuwangi sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang perangkat desa. Peraturan dimaksud adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017. Namun pada perkembangan terbaru, pihak eksekutif mengajukan raperda tentang perubahan perda tersebut kepada DPRD Banyuwangi. Nah, raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 itulah yang kini tengah digodok eksekutif dan legislatif.
Dalam draf raperda yang diajukan eksekutif terdapat beberapa perubahan ketentuan menyangkut perangkat desa. Salah satunya aturan mengenai jabatan kepada dusun. Pada Perda Nomor 3 Tahun 2017, tepatnya pada pasal 10 ayat (3) huruf g diatur, khusus jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama tiga tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup satu desa. Namun dalam raperda yang diajukan eksekutif, ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf g tersebut dihapus.
Selain itu, dalam raperda ini juga memuat perubahan ketentuan pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). Ketentuan pasal 13 ayat (4) mengatur pemberhentian perangkat desa karena meninggal dunia atau permintaan sendiri ditetapkan dengan keputusan kepala desa (kades) dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Sedangkan ketentuan pasal 13 ayat (5) diubah sehingga berbunyi pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c (diberhentikan, Red), wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat. ”Selanjutnya, pada ayat (6), rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian kepala desa,” ujar Bupati Ipuk.
Sementara itu, selain raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017, pada kesempatan yang sama Bupati Ipuk juga menyampaikan pengantar atas diajukannya tiga raperda yang lain. Tiga raperda tersebut meliputi raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021–2026, raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta raperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mengatakan, setelah penyampaian nota pengantar atas diajukannya empat raperda tersebut, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna selanjutnya. ”Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi akan digelar Senin besok (26/7),” pungkasnya.