Hiruk pikuk persiapan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tahun 2022 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 November 2022 di Kota Palembang Sumatera Selatan, diharapkan menjadi titik balik buat Pengurus Pusat PPDI dalam merumuskan agenda perjuangan kedepan.
Banyaknya tantangan masalah yang sedang dihadapi, seperti halnya isu pemberhentian perangkat desa yang makin masif di beberapa wilayah, dan belum ada tanda-tanda akan berhenti. Ditambah adanya isu usulan masa jabatan Perangkat Desa yangg dipangkas menjadi sama dengan masa jabatan Kepala Desa menjadi PR yang harus segera dicarikan solusinya.
Meski dalam Undang-undang No 06 Tahun 2014 telah mengatur tentang perangkat desa dan segala dinamikanya, akan tetapi pada penerapannya di daerah tidak sesuai dengan amanah dari UU itu sendiri.
Dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi perangkat desa, ada salah satu solusi yang dirasa dapat sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang timbul.
Status Kepegawaian dari Perangkat Desa, inilah yang menurut penulis dapat sebagai jawaban dari polemik terkait perangkat desa yang seakan-akan tiada ujungnya.
Hal ini baru bisa terwujud apabila ada revisi UU Desa, PPDI selaku organisasi perangkat desa terbesar di tanah air mengusungnya untuk dapat masuk dalam pasal khusus pada perubahan UU no 06 tahun 2014 tersebut.
Status Perangkat Desa menjadi satu kewajiban agar kedepannya profesi pamong desa ini tidak mudah diintimidasi dan diberhentikan tanpa dasar yang jelas sebagaimana banyak terjadi di daerah-daerah utamanya di luar Pulau Jawa.
Berkaitan dengan agenda PPDI yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini sendiri, Penulis melihat PPDI sangat perlu membuat agenda “show of force” dalam skala besar sebagaimana agenda fenomenal Silahturahmi Nasional Perangkat Desa tahun 2019 kemarin.
Sebagai salah satu cara untuk “merapikan barisan” organisasi, agenda ini juga sebagai bukti bahwa profesi perangkat desa ini ada dan kurang mendapat perlindungan secara hukum sebagaimana profesi-profesi lainnya utamanya sebagai salah satu abdi negara.
Maka dalam pembahasan program dalam MUKERNAS PPDI di Palembang nanti, harus ada program yang nyata dalam jangka pendeknya, salah satunya Silahturahmi Nasional PPDI (Jilid III). Seperti diketahui agenda besar PPDI di Jakarta yang dikenal dengan Silahturahmi Nasional jilid pertama diadakan di depan Istana Merdeka pada Oktober 2017, kemudian Silahturahmi Nasional Jilid II berlangsung pada 14 Januari 2019 yang dihadiri puluhan ribu perangkat desa dan di hadiri langsung oleh Presiden Jokowi di Istora Senayan, Komplek Olahraga Gelora Bung Karno Jakarta.
Selain alasan tersebut diatas, Visi Misi Ketua umum harus diprogram secara baik dan benar agar bisa terlaksana dan harus terukur dan systematis agar pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut visi misi bisa tertangkap dengan jelas oleh para anggota dibawah, untuk kemudian dapat direalisasikan selama periode masa jabatan Moh. Tahril sebagai nahkoda PPDI dilevel nasional.
Agus Wahyudin ( WakSekjen PPDI & Perangkat Desa Kebumen)